Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah memutuskan dan selanjutnya memerintahkan importir Farmerjack, Io dan Hoki untuk menarik produk ikan kalengnya dari pasaran. Setelah melalui pemeriksaan dan pengujian, Badan POM menemukan fakta adanya cacing dalam produk tersebut.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (22/3), Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, menindaklanjuti pemberitaan di media tentang adanya cacing yang ditemukan dalam ikan makarel kemasan kaleng. Badan POM langsung berkoordinasi dengan dinas terkait di Provinsi Riau untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan guna memastikan kebenaran dugaan cacing ada di dalam ikan makarel dalam kaleng.
“Hasil pemeriksaan dan pengujian Badan POM menemukan adanya cacing dengan kondisi mati pada produk ikan makarel dalam saus tomat dalam kaleng ukuran 425 gram,” ujar Penny.
Badan POM menemukan tiga produk yang mengandung cacing tersebut. Pertama merek Farmerjack dengan nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175 dan nomor bets 3502/01106 35 1 356. Kedua, merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004 dan nomor bets 370/12 Oktober 2020. Produk ketiga dengan merek Hoki, NIE BPOM RI ML 543909501660 dan nomor Bets 3502/01103.
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan. Agar terhindar dari produk yang tidak layak konsumsi, masyarakat disarankan selalu cek kemasan, label, izin edar, dan waktu kadaluwarsa atau dikenal dengan KLIK sebelum membeli produk tersebut. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melampaui masa kadaluwarsa.
Masyarakat yang menemukan produk bermasalah bisa menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal) atau SMS 0812-1-9999-533. Bisa juga mengirim surat elektronik ke e-mail: [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Komentar Anda