No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Pemilik Abu Tours Resmi Menjadi Tersangka

Oleh Baid
Jumat, 23 Maret 2018
in Headline
0 0
0
Pemilik Abu Tours Resmi Menjadi Tersangka

MAKASSAR, Polhukam.id – Ada dua kantor Abu Tours yang digeledah yang masing-masing beralamat di Jalan Baji Gau dan kantor pusat di Kakatua. Khusus untuk kantor pusat, tim penyidik dari ditkrimsus dipimpin langsung Kasubdit II, Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Cyber Crime, Kompol Wirdhanto Hadicaksono.

Tim penyidik Polda Sulsel telah menyita sejumlah berkas saat menggeledah kantor Abu Tours. Adapun beberapa barang yang telah diamankan yaitu enam kardus yang berisi berkas-berkas dokumen Abu Tours, satu buah keranjang plastik yang juga berisi dokumen, serta satu unit LCD beserta CPU komputer.

Setelah melakukan penyitaan, kini Polda Sulsel menetapkan bahwa pemilik Travel Abu Tors, Hamzah Mamba sebagai tersangka karena dianggap telah melakukan penipuan dan pencucian uang, Jumat, (23/3/2018)

Kombes Pol Dikcy Sondani menyebutkan bahwa alasan kuat lainnya yang menjadi dasar penetapan Hamzah sebagai tersangka adalah karena pihak Abu Tours tidak memberangkatkan jemaahnya meski sebelumnya telah diberi tenggat waktu yang cukup.

BacaJuga

Bank BRI Segera Menutup Seluruh Operasional di Aceh

Kapolri Tetap Merespon Pesan WhatsApp Berupa Aduan Masyarakat dari Nomor Tak Dikenal Sekalipun

“Malah pihak Abu Tours mengeluarkan maklumat. Itu tidak ada dalam perjanjian,” ujar Dicky.

Terkait masalah besaran kerugian, Dicky sampai saat ini belum mengungkap hal tersebut.

“Nanti ya, soal kerugian itu masih proses penyidikan. Masih berlanjut juga ini,” tutur Dicky.

Hamzah Mamba melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4,5, UU tindak pidana pencucian uang.

ShareTweetSend
Previous Post

Idawati Meninggalkan Pesan Sebelum Bunuh Diri

Next Post

Gugatan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Ditolak PTTUN

Next Post
Gugatan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Ditolak PTTUN

Gugatan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Ditolak PTTUN

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Bupati Bulukumba Melantik Andi Misbawati Sebagai Sekretaris Daerah

Tentang Penyitaan Aset BLBI, Mahfud MD Berjanji Satgas Akan Transparan

Wamen Agama Paparkan Moderasi Beragama di Kuliah Umum UNIAT

PT. AJO Tidak Menepati Hasil Perjanjian Bersama dengan Karyawan dari Proses Mediasi Oleh Disnaker Pangkalan Kerinci

Walikota Makassar Periode 1994 – 1999 Malik B Masri Meninggal Dunia, Rapsel Ali : Beliau Sosok Pemimpin Yang Punya Leadership Yang Kuat Dan Sangat Disiplin

Karyawan yang Punya Sifat Ini Harus di Pecat

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In