MAKASSAR, Polhukam.id – Ada dua kantor Abu Tours yang digeledah yang masing-masing beralamat di Jalan Baji Gau dan kantor pusat di Kakatua. Khusus untuk kantor pusat, tim penyidik dari ditkrimsus dipimpin langsung Kasubdit II, Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Cyber Crime, Kompol Wirdhanto Hadicaksono.
Tim penyidik Polda Sulsel telah menyita sejumlah berkas saat menggeledah kantor Abu Tours. Adapun beberapa barang yang telah diamankan yaitu enam kardus yang berisi berkas-berkas dokumen Abu Tours, satu buah keranjang plastik yang juga berisi dokumen, serta satu unit LCD beserta CPU komputer.
Setelah melakukan penyitaan, kini Polda Sulsel menetapkan bahwa pemilik Travel Abu Tors, Hamzah Mamba sebagai tersangka karena dianggap telah melakukan penipuan dan pencucian uang, Jumat, (23/3/2018)
Kombes Pol Dikcy Sondani menyebutkan bahwa alasan kuat lainnya yang menjadi dasar penetapan Hamzah sebagai tersangka adalah karena pihak Abu Tours tidak memberangkatkan jemaahnya meski sebelumnya telah diberi tenggat waktu yang cukup.
“Malah pihak Abu Tours mengeluarkan maklumat. Itu tidak ada dalam perjanjian,” ujar Dicky.
Terkait masalah besaran kerugian, Dicky sampai saat ini belum mengungkap hal tersebut.
“Nanti ya, soal kerugian itu masih proses penyidikan. Masih berlanjut juga ini,” tutur Dicky.
Hamzah Mamba melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4,5, UU tindak pidana pencucian uang.
Komentar Anda