No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Jelang Idul Fitri, Begini Nasib WNI yang Berada di Penampungan Sementara Kedubes RI Kuala Lumpur

Oleh Baid
Kamis, 7 Juni 2018
in Umum
0 0
0
Jelang Idul Fitri, Begini Nasib WNI yang Berada di Penampungan Sementara Kedubes RI Kuala Lumpur

Polhukam.id – Kementerian Luar Negeri memulangkan 404 warga negara Indonesia kelompok rentan dari detensi imigrasi Malaysia yaitu penampungan sementara Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru.

Sejak tahun 2017, pemerintah Malaysia untuk sementara waktu tidak lagi membiayai proses deportasi seperti yang dilakukan sebelumnya. Hal ini terjadi karena adanya permasalahan internal di pemerintah Malaysia.

Kebijakan itu pun akhirnya berimbas sampai akhir Mei 2018. Diperkirakan, hampir tiga ribu WNI yang melanggar aturan keimigrasian ditahan oleh pemerintah Malaysia di 13 rumah detensi imigrasi. Sebagian ada yang sudah ditahan selama berbulan-bulan.

“Saya sangat prihatin karena tidak ada prospek mereka akan dipulangkan dalam waktu dekat. Rasanya ada alasan kemanusiaan mendesak bagi pemerintah untuk memfasilitasi pemulangan mereka khususnya perempuan dan anak-anak,” kata Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana lewat keterangan tertulis Kemlu RI.

BacaJuga

Tak Mampu Menahan Rindu dengan Keluarganya, Nelayan ini Nekat Berenang dari Malaysia ke Thailand

Terjebak Persoalan Hukum, Pemerintah Batal Evakuasi WNI Jamaah Tabligh di India

Akhirnya, para WNI tersebut dipulangkan lewat jalur laut pelabuhan Pasir Gudang dan Stulang Laut sebanyak 222 orang. Sementara sebanyak 182 lainnya dipulangkan lewat jalur udara dari Bandara KLIA menuju Jakarta. Dari jumlah tersebut, 392 adalah perempuan dan 12 anak-anak.

Berdasarkan data, sebanyak 27.842 WNI dideportasi dari seluruh Malaysia pada tahun 2016 dan 17.153 pada paruh pertama 2017. Menurut data pemerintah Malaysia, setengah dari 2,5 juta pendatang tanpa izin di Malaysia adalah WNI. Masalah WNI pendatang tanpa izin di Malaysia menjadi perhatian pemerintah kedua negara.

Tags: MalaysiaTKITKWWNI
ShareTweetSend
Previous Post

Mendekati Puncak Ramadhan, Rapat Koordinasi Operasi Pasar Dimulai

Next Post

FKPPI Makassar Makin Solid ke IYL-Cakka

Next Post
FKPPI Makassar Makin Solid ke IYL-Cakka

FKPPI Makassar Makin Solid ke IYL-Cakka

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Bupati Bulukumba Melantik Andi Misbawati Sebagai Sekretaris Daerah

Tentang Penyitaan Aset BLBI, Mahfud MD Berjanji Satgas Akan Transparan

Wamen Agama Paparkan Moderasi Beragama di Kuliah Umum UNIAT

PT. AJO Tidak Menepati Hasil Perjanjian Bersama dengan Karyawan dari Proses Mediasi Oleh Disnaker Pangkalan Kerinci

Walikota Makassar Periode 1994 – 1999 Malik B Masri Meninggal Dunia, Rapsel Ali : Beliau Sosok Pemimpin Yang Punya Leadership Yang Kuat Dan Sangat Disiplin

Karyawan yang Punya Sifat Ini Harus di Pecat

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In