Polhukam.id – Tiga warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat Kepolisian Malaysia bersama 68 orang lainnya.
Penangkapan terhadap ketiga WNI tersebut, lantaran diduga kuat terlibat dalam pesta seks, serta penggunaan narkoba pada dua penggerebekan terpisah di Kuala Lumpur, Kamis dan Jumat pekan lalu.
Salah satu diantara WNI itu masih berusia 14 tahun. Kepala Kepolisian Kuala Lumpur, Datuk Seri Mazlam Lazim mengatakan, dalam penggerebekan pertama di sebuah kondominium di Jalan Ceylon.
“Diantara mereka yang ditahan adalah empat laki-laki yang merupakan warga negara Thailand dan dua perempuan Indonesia, sementara sisanya adalah penduduk setempat,” kata Mazlam sebagaimana dikutip dari Bernama, Selasa (10/7/2018).
“Selama penggerebekan, semua tersangka sedang tinggi (dengan obat-obatan) dan setelah diperiksa, polisi menemukan 4.000 pil Erimin 5 dan 19 pil ekstasi,” jelasnya dalam konferensi pers di Kuala Lumpur.
penggerebekan kedua yang dilakukan di Jalan Ampang. Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan beberapa tersangka sedang terlibat dalam pesta seks.
“Selama penggerebekan kami menemukan enam pria dan tiga wanita di ruang pertama sementara 23 pria dan 21 wanita di kamar kedua, diyakini terlibat dalam aktivitas seksual.”
“Remaja berusia 14 tahun yang ditahan adalah warga negara Indonesia, dan polisi juga menyita pil ekstasi,” jelasnya.
Dia menambahkan, semua tersangka yang ditahan positif mengkonsumsi pil ekstasi.
Komentar Anda