BONE, Polhukam.id – Biaya perkuliahan memang sangat mahal, namun cara yang digunakan ES untuk memenuhi kebutuhan perkuliahannya sangat salah di mata hukum.
Betapa tidak, ES yang merupakan Mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bone, terpaksa mencuri kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik rekannya, Satriani binti Mustakin pada Jumat (16/11/2018) pekan lalu.
“Tiga hari berselang (Senin, 19 November 2018), korban kemudian melakukan penarikan uang dari mesin ATM didaerah Pallakka dengan menggunakan kartu ATM korban sebanyak 5 juta rupiah,” kata Kasatreskrim Polres Bone, AKP Dharma Prawira Negara, Minggu (25/11/2018).
Jumlah tersebut, kata AKP Dharma Prawira, dilakukan dalam tiga kali transaksi penarikan uang tunai di mesin ATM.
“ES masih menyimpan sisa curiannya di rekening tabungannya sebanyak Rp3 juta, sementara sisanya yang Rp2 juta telah pelaku gunakan untuk membayar keperluan kampus,” demikian pengakuan ES kepada polisi saat diamankan.
Diketahui ES diciduk tim Resmob Satreskrim Polres Bone di tempat kostnya, jalan Abu Daeng Pasolong, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Sabtu (24/11/2018) kemarin sekira pukul 23.30 WITA.
Korban sekaligus rekan pelaku ini, melaporkan perbuatan itu di Polres Bone dengan nomor Laporan Polisi (LP), LP / 567 / XI / 2018 / SPKT / RES BONE tanggal 22 November 2018. Atas laporan itu, petugas pun melakukan pengembangan dan penangkapan.
“Jumat (16/11/18) pekan lalu, pelaku menumpang nginap di kosan korban yang mana pada saat itu korban sedang tidak berada di kamar kostnya. Pelaku yang sendirian didalam kamar langsung mengambil kartu ATM didalam tas korban yang terletak disamping lemari pakaian,” cerita AKP Dharma Prawira menerangkan kronologis kejadian.
Selain mengamankan mahasiswi ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM BRI milik korban dan uang tunai senilai Rp 3 juta. Atas perbuatannya, ES kini menjalani proses hukum di Mapolres Bone.
Komentar Anda