Polhukam. Id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu terakhir sempat menjadi sorotan terakit proyek revitalisasi Monas. Proyek tersebut disebutkan Kementerian Sekretariat Negara tidak memiliki izin sehingga harus dihentikan sementara.
Proyek revitalisasi tersebut akhirnya bisa dilanjutkan kembali usai mendapatkan surat izin dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka dan Setneg.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Heru Hermanto mengatakan, Pemprov DKI telah menerima surat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat (7/2/2020)untuk melanjutkan revitalisasi Monas.
“Malam ini kami langsung lanjutkan revitalisasi Monas. Karena surat rekomendasinya baru kami terima sore ini,” ujar Heru.
Kini setelah Pemprov DKI mendapatkan rekomendasi untuk kembali melanjutkan revitalisasi Monas, ia berharap mereka bisa segera menyesuaikan permintaan dari pemerintah pusat.
“Yang harus dilakukan penyesuaian dengan permintaan pemerintah pusat. Kemudian mengeliminir perusakan pohon, ruang terbuka hijau,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan jika pihaknya dan Komisi Pengarah sepakat untuk tidak dulu melanjutkan proyek bernilai miliaran rupiah itu. Anies menyebut diperlukan sejumlah penyesuaian dengan hasil rapat Komisi Pengarah sebelum melanjutkan kembali proyek tersebut.
“Sekarang belum dilanjutkan. Sesudah besok kita akan kirimkan sesuai dengan kesepakatan tadi,” jelas Anies usai mengikuti rapat di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Komentar Anda