Polhukam.id – Perusahaan tambang batu bara milik tersangka kasus Jiwasraya, Heru Hidayat disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Perusahaan yang disita itu ialah PT Gunung Bara Utama (GBU) yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim).
“(Jenis usaha tambang, red) batu bara, nama perusahaannya PT GBU. Ini yang cukup besar kan yang batu bara itu di Sendawar, Kalimantan Timur. Itu yang terkait dengan HH (Heru Hidayat) usahanya itu tambang batu bara,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Febrie mengatakan, proses pembuktian penyitaan perusahaan itu yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana pencurian uang (TPPU) akan dilakukan di persidangan.
“Dalam proses penyidikan sehingga sifatnya nanti di persidangan akan kita buktikan bahwa ini ada keterkaitan dengan tipikor atau kedua, TPPU,” katanya.
Menurutnya, proses penyitaan tersebut merupakah langkah untuk mengamankan aset milik negara.
“Ya kita penyitaan ini kan pengamanan sifatnya,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, dua tersangka skandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) turut dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya berasal dari swasta, yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
“TPPU sementara penetapan ada 2 tersangka, yang satu BT (Benny Tjokro) yang satu HH (Heru Hidayat), sementara itu ya,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan.
Mengenai sangkaan TPPU ini juga sebelumnya sudah pernah sedikit dibocorkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Pasti nanti ke arah TPPU,” ucap Burhanuddin pada Senin, 27 Januari, lalu.
Komentar Anda