No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Kapolri dan Menko Polhukam Diperintahkan Presiden Tindak Tegas Kasus Intoleransi

Oleh Irzal Marala
Kamis, 13 Februari 2020
in Hukum & Keamanan
0 0
0
Kapolri dan Menko Polhukam Diperintahkan Presiden Tindak Tegas Kasus Intoleransi

Polhukam.Id – Presiden Jokowi telah memerintahkan Menko Polhukam dan Kapolri untuk segera menindak tegas peristiwa intoleransi berupa penolakan pembangunan gereja di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

“Mestinya daerah itu bisa menyelesaikan ini, tapi saya lihat karena tidak ada pergerakan di daerah jadi saya perintahkan kepada Menko Polhukam, kepada Kapolri, tegas ini harus diselesaikan,” tegas Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Pernyataan Presiden itu menyikapi peristiwa intoleransi penolakan pembangunan gereja yang terjadi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Presiden menegaskan dirinya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya.”Jelas itu konstitusi kita memberikan payung kepada seluruh masyarakat,” ujar Presiden

BacaJuga

Dua Pejabat Polhukam Dipromosikan Sebagai Panglima Kodam

Kapolri Perintahkan Jajarannya Selesaikan Kasus Bentrok FPI Tol Cikampek KM 50

Presiden pun telah memerintahkan kepada Menko Polhukam serta Kapolri untuk menjamin terlaksananya kebebasan dalam beribadah dan menindak tegas kelompok-kelompok atau masyarakat yang mengganggu berjalannya kebebasan itu agar intoleransi tidak terjadi lagi.

Kasus intoleransi mencuat ketika sekelompok masyarakat merusak Mushala al-Hidayah di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara pada Rabu (29/1),

Dengan dalih tak memiliki izin pembangunan. Penyerangan itu mengakibatkan mushala tersebut rusak. Selama tiga tahun pengurusan, izin mushala itu untuk ratusan warga Muslim tersebut tak kunjung terbit.

Di tempat yang lain, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Pembangunan bangunan baru Gereja Paroki Santo Joseph di Tanjung Balai Karimun, terpaksa berhenti lantaran penerbitan izin mendirikan bangunan digugat oleh sekelompok masyarakat. Kelanjutan pembangunan gereja pun terpaksa harus menunggu putusan pengadilan.

Tags: IntoleransiKapolriMenko polhukam
Share25TweetSend
Previous Post

Anggota Komisi IV DPRD Wajo: Program Keluarga Harapan Jangan Dibuat Mainan

Next Post

Menuai Kecaman, Kepala BPIP Klarifikasi Pernyataannya Tentang Agama Musuh Utama Ideologi Pancasila

Next Post
Menuai Kecaman, Kepala BPIP Klarifikasi Pernyataannya Tentang Agama Musuh Utama Ideologi Pancasila

Menuai Kecaman, Kepala BPIP Klarifikasi Pernyataannya Tentang Agama Musuh Utama Ideologi Pancasila

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Utang Pemerintah Meningkat, Sri Mulyani Mengatakan Karena Pandemi Covid-19

Program Pemerintah Dalam Pemulihan Ekonomi Diharapkan Fokus ke Sektor Produktif

Aksi Pemerkosaan Terhadap Mahasiswi Gagal Karena Korban Melawan

Belasan Mobil Warga Sumurgeneng Mengalami Kerusakan

Berawal dari Kelompok Anak Muda Kreatif, Barber Gammara Hadir di Takalar

Johan Anuar Ajukan Izin Keluar Untuk Ikut Pelantikan

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In