Polhukam.Id – Presiden Jokowi telah memerintahkan Menko Polhukam dan Kapolri untuk segera menindak tegas peristiwa intoleransi berupa penolakan pembangunan gereja di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
“Mestinya daerah itu bisa menyelesaikan ini, tapi saya lihat karena tidak ada pergerakan di daerah jadi saya perintahkan kepada Menko Polhukam, kepada Kapolri, tegas ini harus diselesaikan,” tegas Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Pernyataan Presiden itu menyikapi peristiwa intoleransi penolakan pembangunan gereja yang terjadi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Presiden menegaskan dirinya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya.”Jelas itu konstitusi kita memberikan payung kepada seluruh masyarakat,” ujar Presiden
Presiden pun telah memerintahkan kepada Menko Polhukam serta Kapolri untuk menjamin terlaksananya kebebasan dalam beribadah dan menindak tegas kelompok-kelompok atau masyarakat yang mengganggu berjalannya kebebasan itu agar intoleransi tidak terjadi lagi.
Kasus intoleransi mencuat ketika sekelompok masyarakat merusak Mushala al-Hidayah di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara pada Rabu (29/1),
Dengan dalih tak memiliki izin pembangunan. Penyerangan itu mengakibatkan mushala tersebut rusak. Selama tiga tahun pengurusan, izin mushala itu untuk ratusan warga Muslim tersebut tak kunjung terbit.
Di tempat yang lain, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Pembangunan bangunan baru Gereja Paroki Santo Joseph di Tanjung Balai Karimun, terpaksa berhenti lantaran penerbitan izin mendirikan bangunan digugat oleh sekelompok masyarakat. Kelanjutan pembangunan gereja pun terpaksa harus menunggu putusan pengadilan.
Komentar Anda