No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Mantan Gubernur Aceh

Oleh Baid
Sabtu, 15 Februari 2020
in Umum
0 0
0
KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Mantan Gubernur Aceh

Polhukam.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Eksekusi terhadap Irwandi dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

“Jaksa eksekusi KPK pada hari ini Jumat tanggal 14 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana H Irwandi Yusuf (Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 dan 2017 sampai 2018),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).

KPK mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin. Irwandi akan menjalani masa tahanan sebagaimana putusan MA yang menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa dengan memperbaiki putusan dari Pengdilan Tinggi Jakarta dari 8 tahun perjara menjadi 7 tahun perjara.

Sebelumnya diberitakan, MA menyunat hukuman mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. MA Menyunat vonis Irwandi yang semula ditetapkan 8 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta, menjadi 7 tahun penjara. MA beralasan Irwandi telah berjasa untuk Indonesia.

BacaJuga

Proyek Toilet Sekolah Rp 96,8 Miliar Di Bekasi, KPK Akhirnya Turun Tangan

Terbukti Menyuap Anggota DPR, Hong Artha Dijebloskan ke Penjara

“Isi putusannya menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta selama delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat (14/2/2020) seperti dilansir detik.com.

Hakim yang mengadili kasasi Irwandi diketuai oleh hakim agung Prof Surya Jaya, dan hakim anggotanya adalah hakim Krisna Harahap dan hakim Askin. MA menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak tepat karena memperberat vonis Irwandi menjadi 8 tahun.

Selain itu, MA Menilai Irwandi sebagai mantan Gubernur Aceh Irwandi telah berjasa di Aceh dengan menciptakan perdamaian di Aceh. Atas pertimbangan itu, MA memangkas hukuman Irwandi.

Pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Setelah itu, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara, sebelumnya 7 tahun penjara. Selain itu, majelis tinggi mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun.

Irwandi diketahui menerima uang suap secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Selain itu, Irwandi disebut menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Irwandi bersama orang kepercayaannya, Izil Azhar, dari para pengusaha.(*)

Tags: KPK
ShareTweetSend
Previous Post

Aroma Pilkada Mamuju Sudah Mulai Memanas

Next Post

Rangkaian HUT Kavaleri, Bupati Barru dan Dandim Kompak Bersepeda

Next Post
Rangkaian HUT Kavaleri, Bupati Barru dan Dandim Kompak Bersepeda

Rangkaian HUT Kavaleri, Bupati Barru dan Dandim Kompak Bersepeda

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Benarkah Ijazah SMA Milik Presiden Joko Widodo Adalah Palsu?

Tagar #TangkapMadam Ramai di Twitter, Rocky Gerung: Cepat atau Lambat Semua Tabir Atas Kebusukan Politik Akan Terungkap

Inspektorat Sulsel Temukan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Bansos Covid-19 di Pemprov Sulsel

Kejagung Periksa Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa?

Abdul Hayat Gani Disebut Terlibat dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Bansos Penanganan Covid-19 Pemprov Sulsel

Jusuf Kalla Cukup Memenuhi Kualifikasi Untuk Ikut Bertanding Pada Pilpres 2024 Mendatang

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In