Polhukam.id – Jelang perhelatan balap mobil listrik Formula E, kian hari menimbulkan kisruh yang kian pelik. Mulai dari pemilihan lokasi yang menuai pertentangan antara pihak Kemensetneg dengan pihak Anies Baswedan dan penyelenggara acara PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Dimulai dari ketidakjelasan lokasi sirkuit. Awalnya Kawasan Monumen Nasional (Monas) ditunjuk sebagai kawasan trek sirkuit. Namun, rencana tersebut enggan disetujui oleh pihak Kemensesneg dengan alasan Monas merupakan lokasi cagar budaya.
Tak lama berselang Anies Baswedan mengumumkan bahwa pihaknya telah mengantongi surat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menyelenggarakan Formula E di kawasan Monas.
Namun seperti yang dilansir dari kompas.com, Ketua TACB DKI Jakarta Mundardjito mengatakan, TACB tidak pernah mengeluarkan rekomendasi soal penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Monas. Pihaknya pun mengaku tidak pernah melakukan kajian mengenai penyelenggaraan Formula E di area Monas yang merupakan kawasan cagar budaya
Sejumlah kejanggalan pun ditudingkan ke pihak Anis. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsuadi menyebut bahwa Anies telah melakukan pembohongan publik terkait surat rekomendasi tersebut.
“Kami sebagai ketua dewan, dari fraksi kami, melihat ada manipulasi lagi, bahwa seakan-akan kepala cagar budaya ini mengiyakan, padahal belum dikonfirmasinya,” kata Prasetio di Kantor Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Pernyataan tersebut pun dibantah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah. Pihaknya menangkis bahwa Anies tak melakukan pembohongan publik. Mengenai surat rekomendasi tersebut, pihaknya berdalih telah terjadi kesalahan pengetikan.
Tak sampai disitu, persoalan baru kembali muncul mengenai pembengkakan anggaran dana yang dibutuhkan untuk menggelar ajang Formula E. Awalnya disebutkan dana yang dibutuhkan sebesar Rp 350 miliar naik menjadi Rp 767 miliar. Hal ini mengundang tanda tanya di benak publik.
Dari pihak Jakpro, Dwi Wahy Daryoto selaku Direktur Utama kemudian menjelaskan bahwa dana tersebut dialokasikan sebanya Rp 344 miliar untuk pembangunan infrastruktur dan Rp 423 miliar digunakan untuk bank garansi.
“Jadi usulan PMD (Penanaman Modal Daerah) kita kemarin itu totalnya adalah Rp 767 miliar. Yang pertama untuk infrastrukturnya itu Rp 344 miliar, kemudian yang berikutnya adalah bank garansi. Bank garansinya adalah sebesar nominal kurang lebih Rp 423 miliar,” ungkap Dwi Wahyu, Jumat (14/2/2020)(*)
Komentar Anda