Polhukam.Id– Tiga warga Indonesia (WNI) berjenis kelamin perempuan, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Singapura divonis penjara, karena terbukti mendukung kelompok teroris Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dengan mengirimkan uang.
Salah satu yaitu Anindia Afiyantari, wanita berusia 32 tahun ini divonis penjara selama dua tahun oleh pengadilan Singapura pada Kamis (5/3/2020) karena tiga dakwaan, yang salah satunya terkait pemberian dukungan finansial kepada kelompok teror.
Dilansir Channel NewsAsia, Anindia dilaporkan menyumbangkan uang sebesar 130 dolar Singapura atau sekitar Rp1,3 juta ke JAD. Pengadilan Singapura memaparkan uang itu disumbangkan ketika Anindia bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji 600 dolar Singapura atau Rp6,1 juta.
Selain Anindia, dua WNI lainnya yakni Retno Hernayani berusia 37 tahun divonis penjara satu setengah tahun dan Turmini divonis selama tiga tahun sembilan bulan. Sidang vonis keduanya berlangsung pada Februari lalu.
Pengadilan Singapura mengatakan, bahwa Anindia merupakan teman Retno dan dua TKI lainnya bernama Yulistika dan Nurhasanah.
Yulitika dan Nurhasanah lebih dulu meninggalkan Singapura sebelum penyelidikan ini dimulai. Dan keduanya sejak itu tidak kembali lagi.
Anindia disebut mulai mempelajari tentang JAD antara tahun 2009-2010 lalu, ketika perempuan itu melihat berita yang menceritakan seorang imam radikal yang ditangkap karena membentuk kamp pelatihan militer di Aceh.
Dan sejak itu, Anindia terus mengikuti pemberitaan tentang JAD melalui teman-temannya dari Indonesia. Menurut laporan, ia bertemu dengan sesama WNI yang memiliki ideologi yang sama selama bekerja di Singapura, salah satunya Yulistika. Yulistika kemudian mengenalkan Anindia kepada Retno dan Nurhasanah.
Nicholas Khoo, Jaksa Penuntut Umum Singapura menuturkan keempat asisten rumah tangga itu diidentifikasi telah menjadi pengikut ideologi ISIS dan JAD.
Anindia kemudian mulai mengenal aplikasi pesan instan Telegram dan mulai rajin menelusuri informasi tentang ISIS. Sejak itulah, ia beberapa kali mengunggah informasi yang berkaitan dengan ISIS ke akun Facebooknya dengan maksud menyebarkan ideologi kelompok teroris itu.
Anindia juga sempat menyebarkan video pengeboman dan eksekusi yang dilakukan ISIS di akun sosial media miliknya. Dan beberapa kali akun Facebooknya juga diblokir.
Ia juga mendukung aksi kekerasan yang dilakukan pengikut JAD terhadap pemerintah Indonesia, dengan dalih demi menerapkan hukum Islam di negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia.
Menurut dokumen pengadilan, dia juga mendukung bom bunuh diri yang dianggapnya “dapat membunuh lebih banyak musuh Islam”.
Dengan dalih “amal keagamaan” JAD mengandalkan donasi yang diklaim mereka demi menjalankan operasinya. Anindia turut mendonasikan uangnya ke dua lembaga amal JAD masing-masing sebesar 50 dolar dan 80 dolar melalui teman-temannya Retno dan Yulistika.
Selama pengadilan berlangsung, Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Hsiao Tien menganggap Anindia melakukan pelanggaran-pelanggaran itu dengan sengaja.
Kuasa hukum Anindia, Nasser Ismail, meminta keringanan hukuman menjadi 20 bulan penjara. Ia menganggap kliennya itu telah bersikap kooperatif selama penahanan dan interogasi.
Komentar Anda