No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Mantan Menpora Era Jokowi Diduga Bawa Ponsel Ke Rutan, KPK Kecolongan?

Oleh Irzal Marala
Rabu, 11 Maret 2020
in Umum
0 0
0
Mantan Menpora Era Jokowi Diduga Bawa Ponsel Ke Rutan, KPK Kecolongan?

Polhukam.Id – Imam Nahrawi, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terancam sanksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sanksi akan diberikan menyusul dugaan Nahrawi membawa ponsel ke dalam Rutan.

“Misalnya demikian itu membawa alat komunikasi atau alat elektronik lain, itu ada larangannya dan sanksinya adalah berupa hukuman disiplin,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (11/3/2020).

Ali menegaskan bahwa larangan membawa ponsel, beserta sanksinya telah diatur dalam peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai tata tertib lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan.

“Rutan KPK juga menjatuhkan hukuman, dengan tidak dapat menerima kunjungan dari keluarga selama satu bulan,” ujarnya.

BacaJuga

Korupsi Menteri Jokowi

Proyek Toilet Sekolah Rp 96,8 Miliar Di Bekasi, KPK Akhirnya Turun Tangan

Sementara itu, Imam sendiri bersikeras tidak mengakui bahwa ia tidak membawa ponsel ke dalam rumah tahanan. Jawaban itu diperoleh KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap Imam mengenai ada salah satu foto terunggah di story aplikasi whatsapp miliknya.

Juru Bicara KPK ini menyatakan bahwa KPK sudah menerjunkan tim dari divisi forensik untuk memproses temuan ponsel yang telah dalam keadaan nonaktif tersebut.

“Dan tentu juga (tim) kemudian akan melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Imam Nahrawi,” ujarnya seperti dilansir cnnindonesia.com.

Ali membantah pihaknya telah kecolongan terhadap terjadinya peristiwa tersebut. Juru bicara KPK ini mengklaim ketentuan pengamanan sudah dikerjakan instansinya sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

“Itu tentunya di sana sudah ada pemeriksaan-pemeriksaan. Ada SOP, kemudian juga ada berlapis-lapis tempat, baik itu pengunjung maupun terdakwa yang keluar masuk karena berobat dan persidangan,” ia menegaskan.

Sanksi tersebut pernah diberlakukan kepada tahanan kasus dugaan suap pengurusan impor bawang putih, Mirawati Basri yang terbukti membawa ponsel.

Tags: imam nahrawiKPK
Share22TweetSend
Previous Post

Formula E Jakarta Resmi Ditunda

Next Post

Menyedihkan, Dua Jerapah Putih Langka di Kenya Mati Dibunuh Pemburu Liar

Next Post
Menyedihkan, Dua Jerapah Putih Langka di Kenya Mati Dibunuh Pemburu Liar

Menyedihkan, Dua Jerapah Putih Langka di Kenya Mati Dibunuh Pemburu Liar

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Polisi Buru Penyebar Hoaks Vaksinasi Tewaskan Kasdim Gresik

KPK Periksa 2 Kepala Daerah dan Kepala Kantor Bea Cukai Terkait Korupsi Edhy Prabowo

Seorang Pria Pukuli Istrinya Sampai Mati, Orang Disekitarnya Hanya Berdiri Menonton

Kejari Akan Periksa Pembangunan Proyek Fisik dan Alkes yang Berasal dari Anggaran DID

Suami Ngamuk di Malam Pertama, Nama Mantan Kekasih Terukir di Bagian Ini

DPR Usulkan Semua Pegawai Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In