Polhukam.Id – Imam Nahrawi, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terancam sanksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sanksi akan diberikan menyusul dugaan Nahrawi membawa ponsel ke dalam Rutan.
“Misalnya demikian itu membawa alat komunikasi atau alat elektronik lain, itu ada larangannya dan sanksinya adalah berupa hukuman disiplin,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (11/3/2020).
Ali menegaskan bahwa larangan membawa ponsel, beserta sanksinya telah diatur dalam peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai tata tertib lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan.
“Rutan KPK juga menjatuhkan hukuman, dengan tidak dapat menerima kunjungan dari keluarga selama satu bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Imam sendiri bersikeras tidak mengakui bahwa ia tidak membawa ponsel ke dalam rumah tahanan. Jawaban itu diperoleh KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap Imam mengenai ada salah satu foto terunggah di story aplikasi whatsapp miliknya.
Juru Bicara KPK ini menyatakan bahwa KPK sudah menerjunkan tim dari divisi forensik untuk memproses temuan ponsel yang telah dalam keadaan nonaktif tersebut.
“Dan tentu juga (tim) kemudian akan melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Imam Nahrawi,” ujarnya seperti dilansir cnnindonesia.com.
Ali membantah pihaknya telah kecolongan terhadap terjadinya peristiwa tersebut. Juru bicara KPK ini mengklaim ketentuan pengamanan sudah dikerjakan instansinya sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
“Itu tentunya di sana sudah ada pemeriksaan-pemeriksaan. Ada SOP, kemudian juga ada berlapis-lapis tempat, baik itu pengunjung maupun terdakwa yang keluar masuk karena berobat dan persidangan,” ia menegaskan.
Sanksi tersebut pernah diberlakukan kepada tahanan kasus dugaan suap pengurusan impor bawang putih, Mirawati Basri yang terbukti membawa ponsel.
Komentar Anda