No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Lakukan OTT, KPK Limpahkan Kasus Gratifikasi Rektor Universitas Negeri Jakarta ke Kepolisian

Oleh Irzal Marala
Jumat, 22 Mei 2020
in Hukum & Keamanan
0 0
0
Lakukan OTT, KPK Limpahkan Kasus Gratifikasi Rektor Universitas Negeri Jakarta ke Kepolisian

Rektor UNJ, Prof Komaruddin

Polhukam.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Rabu (20/5/2020). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 7 orang, termasuk Rektor Universitas Negera Jakarta (UNJ).

Deputi penindakan KPK Karyoto mengatakan,7 orang itu Rektor UNJ Komarudin, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah. Kemudian, Kepala Biro SDN Kemendikbud Diah Ismayanti serta 2 pegawai SDM Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.

Dari pemeriksaan tersebut KPK tidak menemukan unsur penyelenggara negara (PN) dalam kasus ini. KPK kemudian menyerahkan kepada Polri untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara,” ujar Karyoto di Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Dia menuturkan, pengalihan penanganan kasus dari KPK ke Polri dilakukan melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak). Pengalihan kasus, kata dia sesuai kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK.

BacaJuga

No Content Available

“Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.

Menurutnya, KPK menyita barang bukti saat menangkap Dwi Achmad Noor berupa uang sebanyak 1.200 dolar Amerika dan Rp27,5 juta. Dia mengimbau kepada siapapun untuk tidak termasuk penyelenggara negara untuk tidak korupsi maupun tindakan gratifikasi.

“Mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19,” katanya.

Tags: Operasi tangkap tanganRektor UNJ
ShareTweetSend
Previous Post

Jelang Idul Fitri 1441 H, KBM Selayar UMI Gelar Bakti Sosial

Next Post

Jutaan Data KPU Dijual di Forum Hacker

Next Post
Jutaan Data KPU Dijual di Forum Hacker

Jutaan Data KPU Dijual di Forum Hacker

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

KPK Periksa 2 Kepala Daerah dan Kepala Kantor Bea Cukai Terkait Korupsi Edhy Prabowo

Seorang Pria Pukuli Istrinya Sampai Mati, Orang Disekitarnya Hanya Berdiri Menonton

Kejari Akan Periksa Pembangunan Proyek Fisik dan Alkes yang Berasal dari Anggaran DID

Suami Ngamuk di Malam Pertama, Nama Mantan Kekasih Terukir di Bagian Ini

DPR Usulkan Semua Pegawai Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS

Pasca Menang di Pilkada Solo, Gibran Dipersiapkan Jadi Penantang Petahana Anies Baswedan?

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In