Polhukam.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Rabu (20/5/2020). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 7 orang, termasuk Rektor Universitas Negera Jakarta (UNJ).
Deputi penindakan KPK Karyoto mengatakan,7 orang itu Rektor UNJ Komarudin, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah. Kemudian, Kepala Biro SDN Kemendikbud Diah Ismayanti serta 2 pegawai SDM Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.
Dari pemeriksaan tersebut KPK tidak menemukan unsur penyelenggara negara (PN) dalam kasus ini. KPK kemudian menyerahkan kepada Polri untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara,” ujar Karyoto di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Dia menuturkan, pengalihan penanganan kasus dari KPK ke Polri dilakukan melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak). Pengalihan kasus, kata dia sesuai kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK.
“Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.
Menurutnya, KPK menyita barang bukti saat menangkap Dwi Achmad Noor berupa uang sebanyak 1.200 dolar Amerika dan Rp27,5 juta. Dia mengimbau kepada siapapun untuk tidak termasuk penyelenggara negara untuk tidak korupsi maupun tindakan gratifikasi.
“Mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19,” katanya.
Komentar Anda