Polhukam.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan eksekusi barang bukti mantan Direktur Umum (Dirut) PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno.
Eksekusi dilakukan usai Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 22 Juni 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan pihaknya akan mengembalikan uang negara Rp97 miliar dalam perkara terpidana Honggo kepada negara. Kejagung juga akan menitipkan uang hasil sitaan atas dugaan tindak pidana korporasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
“Pertama eksekusi barang bukti berupa uang sebesar Rp97 Miliar dalam perkara terpidana Honggo Wendratno,” katanya, Selasa (7/7/2020).
Hari menuturkan, Kejagung juga akan menitipkan uang sebesar Rp73.938.704.154 kepada jaksa penyidik. Uang tersebut dari Alex Setyawan WK selaku Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management (PT SAM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.
“Total sebesar Rp170.938 miliar,” ucap Hari.
Detail dua agenda tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Sasana Pradana Kejaksaan Agung pada pukul 11.00 WIB.
Pada sidang yang digelar secara in absentia, Ketua Majelis Hakim Rosmina menilai Honggo terbukti melakukan korupsi pada kasus penjualan kondensat oleh PT TPPI.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Honggo Wendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/6/2020). (*)
Komentar Anda