No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Jalani Pemulihan di Rumah Aman, Gadis 14 Tahun Malah Diperkosa

Oleh Irzal Marala
Rabu, 8 Juli 2020
in Hukum & Keamanan
0 0
0
Jalani Pemulihan di Rumah Aman, Gadis 14 Tahun Malah Diperkosa

Ilustrasi

LAMPUNG, Polhukam.id – Seorang Gadis berinisial NF (14) yang sebelumnya menjadi korban pemerkosaan telah dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau rumah aman Lampung Timur untuk menjalani masa pemulihan.

Namun, hal tersebut berbanding terbalik, SY ayah NF telah melaporkan Kepala P2TP2A ke Polda Lampung atas dugaan pemerkosaan.

SY mengatakan saat putrinya dititipkan di rumah aman, putrinya sempat tidak mau mengakui diperkosa Kepala P2TP2A karena mendapat ancaman dari Kepala P2TP2A Lamtim.

Syafrudin Ketua Harian Children Crisis Center (CCC) Lampung mengatakan dugaan pemerkosaan terhadap NF diduga dilakukan Kepala P2TP2A Lampung Timur sangat miris. NF diperkosa ketika perempuan 14 tahun itu dititipkan di rumah aman untuk pemulihan karena jadi korban pemerkosaan.

BacaJuga

Aksi Pemerkosaan Terhadap Mahasiswi Gagal Karena Korban Melawan

Gadis 16 Tahun Korban Pemerkosaan Terancam Hukuman Karena Membunuh Sang Pelaku

“Kasus pelecehan seksual kepada anak yang disinyalir dilakukan oleh oknum petugas P2TP2A Lampung Timur sangat miris, mengingat korban dititipkan di rumah aman,” ujarnya.

Polda Lampung yang mendapat laporan tersebut, Polda Lampung saat ini masih menggali keterangan NF dan ayahnya berinisial SY terkait laporan tersebut.

“Mohon waktu, kami masih melakukan pemeriksaan. Saat ini penyidik masih mendalami pemeriksaan saksi pelapor (ayah korban) dan korban NF,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (7/7/2020).

Pandra menjelaskan selain memeriksa pelapor dan korban, polisi juga masih mengumpulkan barang bukti. Termasuk melakukan pemeriksaan visum kepada NF.

Tags: lampungP2TP2ApemerkosaanRumah Aman
ShareTweetSend
Previous Post

Putusan MA dalam Permohonan Uji Materil PKPU Tidak Berpengaruh Terhadap Hasil Pilpres 2019

Next Post

Serius Buru Djoko Tjandra, Menko Polhukam Kumpulkan 4 Kementerian/Lembaga

Next Post
Menkopolhukam Memerintahkan Jaksa Agung Untuk Segera Menangkap Buronan Kelas Kakap, Joko S. Tjandra

Serius Buru Djoko Tjandra, Menko Polhukam Kumpulkan 4 Kementerian/Lembaga

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Bupati Bulukumba Melantik Andi Misbawati Sebagai Sekretaris Daerah

Tentang Penyitaan Aset BLBI, Mahfud MD Berjanji Satgas Akan Transparan

Wamen Agama Paparkan Moderasi Beragama di Kuliah Umum UNIAT

PT. AJO Tidak Menepati Hasil Perjanjian Bersama dengan Karyawan dari Proses Mediasi Oleh Disnaker Pangkalan Kerinci

Walikota Makassar Periode 1994 – 1999 Malik B Masri Meninggal Dunia, Rapsel Ali : Beliau Sosok Pemimpin Yang Punya Leadership Yang Kuat Dan Sangat Disiplin

Karyawan yang Punya Sifat Ini Harus di Pecat

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In