No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Pemerintah Resmi Rilis Aturan Baru Buat PNS, Mulai Dari Cuti Hingga Pemecatan

Oleh Irzal Marala
Minggu, 2 Agustus 2020
in Umum
0 0
0
Pemerintah Resmi Rilis Aturan Baru Buat PNS, Mulai Dari Cuti Hingga Pemecatan

Polhukam.id – Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Ada sejumlah perubahan dalam peraturan tersebut, mulai dari urusan cuti hingga pemberhentian PNS.

Cuti Sakit

Dalam Pasal 320 PP baru, PNS juga berhak atas cuti sakit paling lama satu tahun. Ketentuan ini berbeda dengan PP lama yang membolehkan PNS sakit untuk cuti apabila sudah lebih dari 1-14 hari. Terkait kepentingan cuti ini, PNS harus menyertakan surat keterangan dokter yang memuat perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

BacaJuga

Pemerintah Membuka Lowongan Formasi ASN dan Pegawai dengan PPPK Terbanyak Sepanjang Sejarah

Jutaan Formasi CPNS Dibuka Tahun Ini, Berikut Rinciannya

Cuti Tahunan

Ketentuan lain yang juga diubah adalah Pasal 315 tentang cuti tahunan bagi guru dan dosen. Dalam PP baru menyatakan PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi berhak mendapatkan cuti

Ketentuan dalam PP sebelumnya hanya mengatur guru dan dosen mendapat liburan sesuai peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang menggunakan hak cuti tahunan.

Pengunduran diri

Dalam Pasal 254 menyatakan kewajiban bagi PNS untuk mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, ketua, wakil ketua, dan anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/wali kota maupun jabatan wakilnya. PNS yang mengundurkan diri saat ditetapkan atas jabatan tersebut akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Dalam aturan yang lama, PNS yang melanggar kewajiban mengundurkan diri akan diberhentikan dengan hormat. Namun dalam PP baru, PNS akan langsung dipecat jika melanggar kewajiban untuk mengundurkan diri.

Pemberhentian PNS Jadi Tersangka

Pasal 280 mengubah pemberhentian sementara bagi PNS yang menjadi tersangka tindak pidana. Berbeda dengan ketentuan lama yang mengatur pemberhentian sementara berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan, dalam PP baru pemberhentian langsung berlaku sejak PNS ditahan.

Pemecatan

Dalam Pasal 250 menyatakan pemecatan bagi PNS yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Pemecatan juga dilakukan pada PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Ketentuan yang berubah adalah pernyataan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Tags: ASNMenPAN-RBPegawai Negeri SipilPNS
ShareTweetSend
Previous Post

Ternyata Almarhum Suami Pertama Jaksa Pinangki Tiga Kali Menjabat Kajati

Next Post

Idul Adha 1441 H, Rapsel Ali Tebar Ribuan Paket Qurban di Dapilnya

Next Post
Idul Adha 1441 H, Rapsel Ali Tebar Ribuan Paket Qurban di Dapilnya

Idul Adha 1441 H, Rapsel Ali Tebar Ribuan Paket Qurban di Dapilnya

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Kasus Bank BCA Salah Transfer 51 Juta, Terdakwa Mengancam Akan Lapor Balik

Wabup Kepulauan Selayar Saiful Arif Buka Secara Resmi Lomba Seleksi Tilawal Qur’an Dan Hadits Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar

Pimpinan Sidang KLB Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun Pernah Bekerja di Taman Margasatwa Ragunan

Hari Perempuan International, Fatma: Kita Harus Berani Menantang Ketidaksetaraan Gender

Calon Suami Perkosa Kakak Beradik Sekaligus

Anas Urbaningrum Mengirim Pesan Melalui Admin di Akun Sosial Medianya

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In