No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Ternyata Almarhum Suami Pertama Jaksa Pinangki Tiga Kali Menjabat Kajati

Oleh Baid
Minggu, 2 Agustus 2020
in Headline, Hukum & Keamanan
0 0
0
Ternyata Almarhum Suami Pertama Jaksa Pinangki Tiga Kali Menjabat Kajati

Polhukam.id – Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendadak tenar atas beredarnya foto dirinya bersama buronan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yakni Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Atas dasar foto yang beredar di media sosial bahkan berujung pencopotan dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembina.

Meski foto tersebut belum jelas kronologisnya, namun opini terlanjur liar dan menyerang. Apalagi Pinangki ternyata memiliki sejumlah harta yang lumayan besar.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs KPK. Pinangki memiliki kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000. Laporan itu disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019 untuk periodik 2018.

BacaJuga

Pengusutan Tuntas Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pinangki, Kejagung Siap Bantu KPK

Tim Kejagung Menangkap Direktur PT Karuniaguna Inti Semesta, Rini Yulianthie Fatimah

Menurut salah satu sumber yang mengenal keluarga Pinangki. Suami pertama Pinangki rupanya adalah almarhum Djoko Budihardjo SH.

“Pak Djoko adalah jaksa senior yang pernah menjadi Kajati di Jawa Barat, Kajati Riau, dan Kajati Sulawesi Tenggara” kata sumber yang enggan menyebutkan identitasnya.

Dia juga menduga harta yang menjadi dasar aset yang terdaftar di LHKPN adalah warisan dari mendiang almarhum Djoko Budihardjo SH.

“Setahu saya, almarhum meninggalkan beberapa warisan ke istrinya” tutupnya.

Tags: Djoko Budihardjo SHDjoko TjandraJaksaKejagungPinangki
ShareTweetSend
Previous Post

Amien Rais Cs Harus Segera Deklarasikan Partai Barunya Jika Ingin Menjadi Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Next Post

Pemerintah Resmi Rilis Aturan Baru Buat PNS, Mulai Dari Cuti Hingga Pemecatan

Next Post
Pemerintah Resmi Rilis Aturan Baru Buat PNS, Mulai Dari Cuti Hingga Pemecatan

Pemerintah Resmi Rilis Aturan Baru Buat PNS, Mulai Dari Cuti Hingga Pemecatan

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Utang Pemerintah Meningkat, Sri Mulyani Mengatakan Karena Pandemi Covid-19

Program Pemerintah Dalam Pemulihan Ekonomi Diharapkan Fokus ke Sektor Produktif

Aksi Pemerkosaan Terhadap Mahasiswi Gagal Karena Korban Melawan

Belasan Mobil Warga Sumurgeneng Mengalami Kerusakan

Berawal dari Kelompok Anak Muda Kreatif, Barber Gammara Hadir di Takalar

Johan Anuar Ajukan Izin Keluar Untuk Ikut Pelantikan

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In