TAKALAR, Polhukam.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Besar KIPM Makassar dan Balai Pengembangan Budidaya Air Payau (BPBAP) Takalar melaksanakan verifikasi lapangan terhadap PT. Maa Ataita Indah sebagai calon pembudidaya lobster pada Sabtu (8/8/2020).
Lokasi budidaya lobster yang dikunjungi terletak di desa Tompo Tana, Kecamatan Pulau Tanakeke Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan. Lokasi budidaya tersebut terletak di Teluk Tanakeke yang memiliki sirkulasi air yang bagus untuk pertumbuhan lobster. Beberapa aspek yang diverifikasi antara lain ketersediaan benih, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.
Pada kesempatan tersebut, tim verifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan didampingi langsung oleh Komisaris Utama PT. Maa Ataita Indah, H. Vylma Emy Herman yang biasa disapa H. Maa. Menurut H. Maa, PT. Maa Ataita Indah melakukan budidaya sejak lama di beberapa provinsi.
“Sejujurnya kami budidaya sejak 2016 dan alhamdulillah telah tiga kali berhasil panen tapi selama ini tidak pernah diekspos di media. Selain di Takalar, PT. Maa Ataita Indah juga memiliki lokasi budidaya lobster di berbagai tempat seperti Konawe Selatan dan Luwuk Banggai,” kata H. Maa.
H. Maa juga menambahkan bahwa saat ini sudah ada 13.584 nelayan dari 11 provinsi yang memberikan KTPnya agar didaftar menjadi nelayan mitra PT. Maa Ataita Indah dan masih terus bertambah sampai hari ini.
Kepala BKIPM Makassar, Sitti Chadidjah, menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan Di Wilayah Negara Republik Indonesia telah mengatur tentang persyaratan budidaya lobster untuk ukuran konsumsi maupun pengeluaran benih bening lobster dengan aturan yang ketat. Salah satunya calon eksportir harus berkomitmen menggunakan benih lobster hanya dari nelayan yang sudah terdaftar.
“Persyaratannya cukup ketat, melalui verifikasi lapangan ini datanya akan kami kirim ke pusat” jelas Sitti.
Komentar Anda