Polhukam.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, Evi Novida Ginting telah kembali menjadi Komisioner KPU RI. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34/P tahun 2020.
“Keppres 83 di situ menyebutkan: yang pertama, mencabut Keputusan Presiden 34/P tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota komisioner KPU masa jabatan 2017-2022,” kata Arief jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
KPU menindaklanjuti pencabutan Keppres itu dengan menggelar rapat pleno. Mulai hari ini, Evi kembali bertugas sebagai komisioner KPU.
“Tadi kita sudah melakukan rapat pleno dan memutuskan Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali, bertugas kembali di KPU sebagai anggota KPU republik Indonesia periode 2017-2022,” ujarnya.
Evi kembali bertugas sebagai Koordinator Divisi Teknis di KPU. Keppres Jokowi tadi juga diteruskan kepada pihak-pihak terkait KPU.
Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Keppres nomor 34/P tahun 2020.
Dengan dikabulkan gugatannya, maka Keppres pemberhentian tersebut menjadi batal. Presiden Jokowi lalu memutuskan tidak akan banding atas putusan tersebut.
Komentar Anda