Polhukam.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal calon yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19) dipastikan tetap bisa mengikuti Pilkada Serentak 2020. Itu artinya, kepesertaan bakal calon di Pilkada 2020 tidak gugur.
Kepastian itu disampaikan anggota KPU Viryan Aziz usai menghadiri pembukaan uji coba dan simulasi aplikasi e-rekap/Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada Serentak 2020 di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/9/2020).
“Covid-19 tidak menggugurkan karena pemeriksaan kesehatan itu sudah ada standarnya. Tidak termasuk di dalamnya Covid-19,” katanya.
Hingga saat ini, Viryan mengungkapkan, sudah ada 46 bakal calon dari 700 pasangan peserta Pilkada Serentak 2020 yang terpapar Covid-19.
“Bisa kita katakan sangat minim jumlahnya namun karena ini calon pemimpin, kita berharap bisa mengambil pelajaran yakni ada kerumuman massa kemarin. Mudahan-mudahan tidak terjadi kluster dari pasangan calon,” ujarnya.
KPU meminta kepada seluruh bakal calon pasangan yang berlaga di Pilkada Serentak 2020 untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani tahapan Pilkada serentak.
“Kita imbau kepada semua paslon dapat membatasi diri dalam artian interaksi di lapangan. Jangan membuat kerumunan dan selalu terapkan protokol kesehatan karena jika ini dilanggar pada akhirnya yang dirugikan paslon itu sendiri,” katanya.
Pilkada Serentak 2020 yang digelar di tengah ancaman pandemi Covid-19, menurut Viryan, hingga saat ini telah dilaksanakan dua tahapan. Pertama, tahap verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan kedua tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Viryan mengatakan, tahapan itu melibatkan lebih dari 300.000 petugas yang melakukan coklit terhadap 107 juta data pemilih. Coklit itu dilakukan dari rumah ke rumah di lebih dari 46.745 desa, 4.241 kecamatan dan 309 kabupaten/kota.
Hingga saat ini, kata dia, belum ditemukan petugas yang terpapar virus corona dalam atau saat melaksanakan tugas di dua tahapan Pilkada Serentak tersebut.
“Hingga hari ini tidak ada petugas yang terpapar Covid-19 karena melakukan kegiatan itu yakni coklit,” ucapnya.
Kalaupun ada petugas yang terpapar, Viryan menuturkan, bukan akibat dari dua tahapan Pilkada serentak 2020 tersebut. KPU, dia menyebut, pernah melakukan penelusuran kontak terhadap petugas yang terpapar dan diketahui bukan karena dampak dari aktivitas agenda pilkada.
“Jadi setelah penelusuran yang terdampak itu dari aktivitas lain mulai dari keluarga atau aktivitas di luar dua tahapan tersebut,” katanya.
Komentar Anda