SELAYAR, Polhukam.id – Polres Kepulauan Selayar bersama jajaran TNI dan Satpol PP melakukan operasi Yustisi penyadaran masyarakat tentang penggunaan masker, Senin (14/9/2020).
Operasi Yustisi ini berupa swiping pengendara motor dan sejumlah pedagang yang tidak menggunakan masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Operasi yustisi tersebut berlangsung di depan Polres Selayar, Pasar TPI Bonehalang, dan Pasar Sentral Bonea. Para pengendara, pedagang yang tidak menggunakan masker diminta pulang untuk mengambil dan menggunakan masker.
Wakapolres Kompol Rahman mengatakan bahwa, Ops Yustisi dalam rangka penegakan Inpres, No. 6 Tahun 2020, Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No 41, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Protkes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid – 19,
“Kegiatan ini dilaksanakan serentak di Indonesia, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri, Jenderal Idham Aziz, Nomor: T/2608/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020,” jelas Wakapolres, Kompol Rahman.
Terpantau Asisten Pemerintahan Setda Drs. Suardi juga turut hadir memantau langsung jalannya operasi yustisi tersebut.
Sementara dari Satpol PP Erik mengatakan dengan adanya pendisiplinan melalui operasi tertib masker diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
Menurut dia, penggunaan masker merupakan salah satu upaya efektif dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Dengan penggunaan masker secara masif diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Komentar Anda