No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Masih PSBB, Polisi Grebek Panti Pijat Plus-Plus Tarif Rp. 300 Ribu

Oleh Irzal Marala
Rabu, 23 September 2020
in Hukum & Keamanan
0 0
0
Masih PSBB, Polisi Grebek Panti Pijat Plus-Plus Tarif Rp. 300 Ribu

Ilustrasi

Polhukam.id – Petugas Polres Metro Jakarta Utara menemukan panti pijat dengan layanan plus beroperasi berlokasi di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Hasil keterangan pengelola untuk jasa terapis sebesar Rp160 ribu per jam. Apabila melakukan kegiatan lain sampai terjadi perbuatan cabul (Plus-Plus), pelanggan harus membayar Rp300 ribu,” ungkal Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Aries Fadillah di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Dia menjelaskan modus panti pijat itu menawarkan pelayanan jasa lebih kepada para mantan pelanggan melalui aplikasi pesan singkat telepon selular, disertai foto para terapis wanita.

Terkait prostitusi itu, penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga orang tersangka yakni DD (46) sebagai supervisor, dan TI (26), serta AF (27) sebagai kasir.

BacaJuga

Boss Perusahaan Mencabuli Dua Karyawati Dilaporkan ke Polisi

Banjir Surut, Jalan Tol Japek KM 19 arah Jakarta Kembali Normal

“Tersangka DD mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis untuk mengundang para pelanggan ini datang ke tempat itu,” jelas Aries.

Penggerebekan tempat itu di Rumah Toko (Ruko) Gading Indah Blok V Nomor 21, Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Senin sekitar pukul 14.05 WIB.

Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mencurigai adanya kegiatan di depan ruko tersebut, selanjutnya petugas menyamar sebagai pelanggan.

Hasil Penyamaran itu, petugas berhasil mengamankan 21 orang terdiri dari sembilan orang sebagai terapis, sembilan orang pembantu operasional, dan tiga orang penanggung jawab terhadap usaha panti pijat itu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 296 Kitab Udang-undang Hukum Pidana junto Pasal 506 tentang tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara.

Tags: jakartaPanti Pijat Plus-PlusPSBB
ShareTweetSend
Previous Post

Menko Polhukam Pastikan Tahapan Pilkada Serentak Tetap Digelar

Next Post

Oknum Tenaga Medis Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soeta Dijerat Pasal Berlapis

Next Post
Oknum Tenaga Medis Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soeta Dijerat Pasal Berlapis

Oknum Tenaga Medis Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soeta Dijerat Pasal Berlapis

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Pemkab Jeneponto Terima Rombongan Ombudsman RI

Ketua Pemuda Tani HKTI Gowa Mengapresiasi Kinerja Bupati Gowa dalam Menangkap Peluang Bisnis

Pencuri Emas Batangan dan Uang Puluhan Miliar Ditangkap di NTT

Kesaksian Pemandi Jenazah Mahasiswi yang Dibunuh Pacarnya Dihadapan Peradilan

Mantan Kades di Tasikmalaya Diduga Korupsi Dana Desa Terancam Penjara Seumur Hidup

Anggota Polresta Tasikmalaya Menjalani Tes Urin Secara Acak

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In