MAKASSAR, Polhukam.id – Tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dari draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditangkap pihak berwajib. Petugas melacak jejak pelaku hingga ke wilayah Sulawesi Selatan.
Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial VE pemilik akun Twitter @videlyaeyang terkait kasus penyebaran berita bohong tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja lewat media sosial. Dia diduga menyebarkan hoaks lewat akun @videlyaeyang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan hal itu di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020). Ia mengatakan, VE berhasil diringkus pada 8 Oktober lalu di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Adanya seorang perempuan diduga melakukan penyebaran yang tidak benar itu ada di Twitternya @videlyae,” katanya.
Argo mengatakan VE lantas diterbangkan ke Jakarta usai ditangkap. Dia dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.
Dari hasil pemeriksaan, VE memang telah menyebarkan berita bohong lewat akun Twitter dan berpotensi menyebabkan keonaran. Argo menerangkan hoaks yang disebarkan oleh VE adalah 12 pasal dalam di Omnibus Law UU Ciptaker.
“Ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain. Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi,” tuturnya.
Dia menyebutkan, motif VE melakukan perbuatannya karena sedang tidak bekerja dan kecewa dengan aturan tersebut. Dia lantas menyebarkan informasi keliru lewat media sosial.
Atas perbuatannya, VE dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Komentar Anda