No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Bareskrim Polri Amankan Perempuan Penyebar Berita Hoaks Omnibus Low di Makassar

Oleh Irzal Marala
Jumat, 9 Oktober 2020
in Hukum & Keamanan
0 0
0
Bareskrim Polri Amankan Perempuan Penyebar Berita Hoaks Omnibus Low di Makassar

BacaJuga

Selain Rizieq Shihab, Bareskrim Polri Tetapkan Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor Sebagai Tersangka

Densus 88 Tembak Mati Dua Orang Terduga Teroris di Makassar

MAKASSAR, Polhukam.id – Tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dari draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditangkap pihak berwajib. Petugas melacak jejak pelaku hingga ke wilayah Sulawesi Selatan.

Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial VE pemilik akun Twitter @videlyaeyang terkait kasus penyebaran berita bohong tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja lewat media sosial. Dia diduga menyebarkan hoaks lewat akun @videlyaeyang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan hal itu di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020). Ia mengatakan, VE berhasil diringkus pada 8 Oktober lalu di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Adanya seorang perempuan diduga melakukan penyebaran yang tidak benar itu ada di Twitternya @videlyae,” katanya.

Argo mengatakan VE lantas diterbangkan ke Jakarta usai ditangkap. Dia dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.

Dari hasil pemeriksaan, VE memang telah menyebarkan berita bohong lewat akun Twitter dan berpotensi menyebabkan keonaran. Argo menerangkan hoaks yang disebarkan oleh VE adalah 12 pasal dalam di Omnibus Law UU Ciptaker.

“Ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain. Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi,” tuturnya.

Dia menyebutkan, motif VE melakukan perbuatannya karena sedang tidak bekerja dan kecewa dengan aturan tersebut. Dia lantas menyebarkan informasi keliru lewat media sosial.

Atas perbuatannya, VE dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Tags: Bareskrim PolriBerita HoaksMakassarOmnibus Lowtwitter
ShareTweetSend
Previous Post

Pelaku Teror Video Call Mahasiswi UIN Ditangkap, Ini Keterangan Polda Sulsel

Next Post

Belanja di Pasar Tradisional, Gubernur Sulsel Pantau Pemulihan Ekonomi di Kepulauan Selayar

Next Post
Belanja di Pasar Tradisional, Gubernur Sulsel Pantau Pemulihan Ekonomi di Kepulauan Selayar

Belanja di Pasar Tradisional, Gubernur Sulsel Pantau Pemulihan Ekonomi di Kepulauan Selayar

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

KPK Periksa 2 Kepala Daerah dan Kepala Kantor Bea Cukai Terkait Korupsi Edhy Prabowo

Seorang Pria Pukuli Istrinya Sampai Mati, Orang Disekitarnya Hanya Berdiri Menonton

Kejari Akan Periksa Pembangunan Proyek Fisik dan Alkes yang Berasal dari Anggaran DID

Suami Ngamuk di Malam Pertama, Nama Mantan Kekasih Terukir di Bagian Ini

DPR Usulkan Semua Pegawai Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS

Pasca Menang di Pilkada Solo, Gibran Dipersiapkan Jadi Penantang Petahana Anies Baswedan?

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In