No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Nekat!!! Sales Motor ini Gelapkan Uang Hingga Milyaran Rupiah, Begini Modusnya

Oleh Irzal Marala
Selasa, 20 Oktober 2020
in Hukum & Keamanan
0 0
0
Nekat!!! Sales Motor ini Gelapkan Uang Hingga Milyaran Rupiah, Begini Modusnya

Sumber: Tribun Timur

Polhukam.id – Sales motor nakal bernama Misbakhul Munir (40) dibekuk Satreskrim Polres Gresik atas ulahnya menipu konsumen hingga Rp 2 miliar.

Modus penipuan yang dilakukannya yakni mengalihkan dana konsumen yang membeli motor secara cash tapi diubah menjadi kredit.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari empat korban dari Munir. Mereka tidak terima, motor yang dibeli dengan cash atau tunai malah dimasukkan menjadi kredit di FIF oleh Munir yang bekerja sebagai seorang sales motor.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menuturkan kronologi bermula saat para korban membeli motor melalui tersangka dalam waktu yang berbeda.

BacaJuga

Komplotan Keluarga Pelaku Penipuan dengan Cara Hipnotis Akhirnya Tertangkap

Putusan MK: Perusahaan Leasing Tidak Bisa Menarik Obyek Jaminan Secara Sepihak

Unit motor yang dibeli oleh para konsumen dikatakan tidak ada di dealer, kemudian pelaku menawarkan bahwa ada unit motor di temannya.

Para korban, menyetujuinya, lalu menyerahkan uang pembayaran cash kepada tersangka dengan bukti kwitansi penyerahan.

Setelah itu, uang milik korban diserahkan kepada tersangka dengan bukti kwitansi. Tidak lama kemudian, motor diterima oleh korban.

“Beberapa waktu kemudian para korban didatangi petugas PT. FIF untuk menagih angsuran pembelian motor karena korban membeli secara kredit menggunakan jasa pembiayaan PT. FIF,” paparnya, (19/10/20).

Total korban dari kredit gelap ini mencapai 150 orang. Padahal korban sudah membeli motor secara cash, tetapi dimasukkan menjadi kredit.

Setelah korban bersama kepala desa mengruduk kantor FIF. Tersangka langsung melarikan diri selama dua bulan.

Tersangka diamankan petugas dengan barang bukti kwitansi pembayaran cash milik korban, dengan total penggelapan uang konsumen kurang lebih senilai Rp 2 miliar.

“Kami masih mencari pihak terkait yang terlibat atau menikmati aliran uang,” tegasnya.

Tersangka hanya bisa pasrah dan mengakui segala perbuatannya kepada polisi. Uang hasil penggelapan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya untuk mencicil rumah dan cicilan mobil,” terang tersangka.

Munir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tags: leasingOver KreditPenipuan
ShareTweetSend
Previous Post

Polri Tindak Tegas Pendemo RUU Cipta Kerja Anarkis

Next Post

Dana Desa Digunakan Main Forex, Bendahara ini Diamankan Polisi

Next Post
Dana Desa Digunakan Main Forex, Bendahara ini Diamankan Polisi

Dana Desa Digunakan Main Forex, Bendahara ini Diamankan Polisi

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Rapsel Ali Siap Pimpin Aksi Penyelamatan Pulau Kakabia

Kemampuan Belajar Anak Indonesia Terancam Akibat Kekurangan Zat Besi

Kasus Jilbab di Pandang Langgar HAM Mahfud MD di Colek Oleh Tengku Zul : Penembakan Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM

Kajari Luwu: Kasus Seragam, Berpeluang Ada Tersangka Lain

Jaksa Geledah dua Ruangan di Dinas Pendidikan Luwu

Jenis-Jenis Vaksin Covid-19 dan Harga Vaksin di Indonesia

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In