No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

DPO Kasus Korupsi Dana Block Grant Kemenag Sulsel Dijebloskan ke Penjara

Oleh Baid
Kamis, 5 November 2020
in Headline, Hukum & Keamanan
0 0
0
DPO Kasus Korupsi Dana Block Grant Kemenag Sulsel Dijebloskan ke Penjara

MAKASSAR, Polhukam.id – DPO terpidana kasus korupsi dana block grant Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Ahmad Rusyudi langsung dijebloskan ke Lapas Klas 1 Gunung Sari Makassar, Rabu (4/11/2020) malam.

Pantauan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, mantan Kepala Kemenag Sulbar itu dibawa ke Lapas menggunakan mobil avanza hitam.

Ia digiring dari dalam ruang Bidang Tindak Pidana Khusus ke dalam mobil mengenakan jas merah bertuliskan ‘Tahanan Kejari Makassar’.

“Iya, langsung dibawa ke Lapas Gunung Sari,” kata Kasi Pidsus Kejari Makassar Sinrang saat dihampiri.

BacaJuga

Karyawan yang Punya Sifat Ini Harus di Pecat

Dianggap Merusak Satu Generasi Nadiem Makarim Diharapkan Kena Reshuffle

Sebelumnya, Ahmad Rusyidi jemput Tim gabungan dari Tim Pidsus Kejari Makassar dibackup Intel Kejati Sulsel, Sore tadi.

Penjemputan Ahmad Rusyudi, berlangsung di rumahnya Jl Al Markaz, Makassar, sekira pukul 03.00 Wita.

Ahmad Rusyidi pun langsung digiring ke kantor Kejari Makassar. Sebelum menjalani pemeriksaan, ia lebih dahulu di rapid tes.

Pantauan di kantor Kejari Makassar, Ahmad Rusyudi ditangkap mengenakan kemeja kotak-kota dan topi hitam.

“Jadi ini terkait dengan penyalahgunaan dana block grant di Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Salatan Tahun 2007 dengan anggaran kurang lebih Rp 5 milliar,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil.

Kerugian negara dalam kasus itu lanjut Idil, kurang lebih sebanyak Rp 1 milliar.

“Pelariannya sudah tiga tahun (karena) 2017 DPO. Putusannya pidana penjara selama enam tahun kemudian denda sebanyak Rp 200 juta subsider enam bulan,” ujar Idil.

Selain itu, kata Idil, Ahmad Rusyidi juga dikenakan sanksi pengembalian kerugian negara Rp 332 juta.

“Namun ada sudah dikembalikan (saat penyidikan) kurang lebih Rp 100 juta, jadi tinggal kurang lebih Rp 100 juta,” bebenya.

Ahmad Rusyidi terjerat kasus dugaan penyelahgunaan wewenang itu saat ia menjabat Kasubag Perencanaan Kemenag Sulsel.

Dalam kasus itu, seorang rekanan lainnya juga ditetapkanepu tersangka. Namun, belum dieksekusi lantaran masih menunggu keputusan Mahkama Agung.

ShareTweetSend
Previous Post

Terbaik dalam Implementasi Program Simple iB, Palopo Raih Penghargaan dari OJK

Next Post

Teruji dan Berpengalaman, ADAMA’ Diprediksi Unggul dalam Debat Perdana

Next Post
Teruji dan Berpengalaman, ADAMA’ Diprediksi Unggul dalam Debat Perdana

Teruji dan Berpengalaman, ADAMA' Diprediksi Unggul dalam Debat Perdana

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Ditjen Dukcapil Kemendagri Berikan Akses Data Kependudukan Kepada Sejumlah Perusahaan Layanan Pinjaman Online

ACT Berhasil Panen Raya Padi di Lahan 500 Hektare

Politikus Partai Golkar Kritik Istilah Oligarki Politik Dalam Kabinet Pemerintahan Jokowi

Kerajaan Inggris Berduka, Pangeran Philip Meninggal Dunia

Contoh Proses Pembuatan Company Profile yang Baik

Fadli Zon Meminta BIN Agar Mengevaluasi Rentetan Aksi Teror Belakangan Ini

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In