Polhukam.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terkait pengembangan kasus dugaan suap ketok palu.
Hari ini Senin 23 November 2020 KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini 14 saksi diperiksa dalam penyidikan dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi. Pemeriksaan tetap di Polda Jambi, Jln. Jenderal Sudirman No, 45.
Dengan demikian, ini merupakan hari keempat pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jambi.
Adapun yang diperiksa yakni:
1. ALI TONANG Als AHUI Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara
2. JEO FANDY ALIAS ASIANG Swasta/ Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa
3. LILY Swasta/Komisaris PT Chalik Suleiman Bersaudari
4. BUDI NURAHMAN PNS/Staf Pelaksana pada Biro Pemerintahan dan OTDA Setda Provinsi Jambi (Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR tahun 2017)
5. HENDRI Karyawan Swasta (Direktur Utama PT Sinar Utama Indah Lestari Abadi)
6. HENDRI ERIADI PNS / Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas PUPR Propinsi Jambi
7. LINA Direktur PT Sumber Sumber Swarnanusa
8. NORMAN ROBERT Karyawan Swasta
9. RUDY LIDRA AMIDJAJA pekerjaan Direktur Utama PT. RUDY AGUNG LAKSANA
10. ANDI PUTRA WIJAYA Direktur Utama PT. Air Tenang
11. KENDRIE ARYON Alias AKENG Wiraswasta (Direktur Utama PT Perdana Lokaguna)
12. AMIDY PNS/ Mantan Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi di Jakarta
13. ISMAIL IBRAHIM Wiraswasta
14. APIF FIRMANSYAH, wiraswasta
Komentar Anda