No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Tak Mau Tampil di Debat Kedua, Macora dan Macca Terancam Sanksi Ini

Oleh Irzal Marala
Rabu, 25 November 2020
in Pilkada
0 0
0
Tak Mau Tampil di Debat Kedua, Macora dan Macca Terancam Sanksi Ini

BARRU, Polhukam.id – Dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim (Macca) serta Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum (Macora) terancam sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu lantaran kedua paslon ini tak mengikuti tahapan Debat Publik Kedua yang digelar KPU Barru di Hotel Sheraton, Jalan Monginsidi, Kota Makassar, Selasa (24/11/2020) malam. Dalam debat tersebut hanya dihadiri Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Suardi Saleh-Aska Mappe (SS-AK).

Padahal KPU sebagai penyelenggara bahkan sudah menunda waktu debat untuk mempersilakan Macca dan Macora hadir. Namun hingga proses debat selesai, keduanya justru tetap tidak hadir tanpa ada alasan yang spesifik.

Komisioner KPU Sulsel, Misna M Attas mengatakan, ketidakhadiran pasangan calon nomor urut 1 dan 3 adalah hak keduanya. Akan tetapi, kata dia, pihaknya sudah melakukan upaya untuk berdialog.

BacaJuga

PD Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Selayar Ucapkan Selamat Kepada BAS

Real Count Seratus Persen, BAS Menang di Pilkada Selayar

“Pertama kita sudah buka dialog, kedua tidak boleh ada yang dirugikan. Kita sudah berusaha untuk memperlakukan secara setara. Tapi kalau ada pasangan calon yang tidak ingin hadir maka itu adalah haknya,” kata Misna.

Namun kata Misna, pihaknya juga memiliki kewajiban untuk melakukan hal-hal seperti mengumumkan pasangan calon yang tidak hadir dalam debat. “Karena itu langkah kami adalah memberitahu kepada publik bahwa ada pasangan calon yang tidak hadir,” ujarnya.

Ia mengaku jika kedua pasangan calon tidak memberikan penjelasan rinci terkait alasan untuk tidak hadir dalam debat. “Kedua pasangan calon tidak memberikan alasan yang spesifik. Yang pasti tahapan telah dilaksanakan semua oleh KPU Barru,” katanya.

Selain itu, lanjut Misna, pihaknya juga berhak untuk tidak menayangkan iklan sisa masa kampanye media pasangan calon yang tidak hadir. Menurutnya, sanksi ini diatur secara jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020.

“Sanksinya tentu ada bagi pasangan calon yang tidak hadir dalam debat yakni iklan sisanya dalam masa kampanye tidak lagi ditayangkan di media. Ini semua sudah sangat terang benderang diatur dalam PKPU,” jelasnya.

Tags: Pilkada Serentak 2020Suardi Saleh-Aska Mappe
ShareTweetSend
Previous Post

Tanpa Lawan di Panggung Debat, Suardi Saleh-Aska Paparkan Program Strategis

Next Post

Tak Mau Tampil di Debat, Keseriusan Dua Pasangan di Barru Dipertanyakan

Next Post
Tak Mau Tampil di Debat, Keseriusan Dua Pasangan di Barru Dipertanyakan

Tak Mau Tampil di Debat, Keseriusan Dua Pasangan di Barru Dipertanyakan

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Jenis-Jenis Vaksin Covid-19 dan Harga Vaksin di Indonesia

Dikhawatirkan Virus Nipah Jadi Pandemi Baru di Asia

Selayar Membutuhkan Sinergitas

Billy Syahputra, Kekasih Amanda Manopo Terserang Covid-19, Ibunda Amanda Manopo Beri Nasihat untuk Billy

Bupati Enrekang Pimpin 100 Mobil Bawa Logistik ke Sulbar

Namanya Disebut dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Covid-19, Sekprov Sulsel Akan Tempuh Jalur Hukum

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In