Polhukam.id – Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon memberi apresiasi terhadap kerja KPK atas keberhasilnnya menangkap Menteri KKP, Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak.
Dalam hal ini, Fadli Zon memberi tanggapan kepada Menteri KKP Edhy Prabowo lewat akun Twitter @fadlizon pada kamis, 26 November 2020.
Fadli Zon mengatakan bahwa keputusan Edhy Prabowo mundur dari Wakil Ketua Umum Partai Gerinda dan Menteri KKP sebagai langkah yang bijak.
“Setelah penetapan tersangka tengah malam ini, EP mundur dari Partai dan Men KKP. Langkah bijak. Apresiasi kerja @KPK_RI. Semoga bisa juga temukan Harun Masiku yang masih “hilang” seperti ditelan bumi,” tulis Fadli Zon, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akunTwitter @fadlizon pada Kamis, (26/11/2020).
Stlh penetapan tersangka tengah malam ini, EP mundur dr Partai n Men KKP. Langkah bijak. Apresiasi kerja @KPK_RI .Smg bisa jg temukan Harun Masiku yg msh “hilang” spt ditelan bumi.
Edhy Prabowo: Saya Mundur dari Jabatan Waketum Gerindra dan Menteri KKP https://t.co/dYn8n2WZ8h
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) November 25, 2020
Perlu diketahui bahwa Menteri KKP ditangkap KPK pada Rabu,(25/11/2020) di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dini hari
Dalam hal ini, KPK menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, 2 diantaranya belum menyerahkan diri ke KPK yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, dan Amirul Mukminin.
Sedangkan 5 tersangka yang akan melakukan penahanan di rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 di Rutan Cabang KPK yaitu Menteri KKP Edhi Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 november 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT,” ujar wakit Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Dalam hal tersebut KPK menduga Edhy Prabowo menerima total Rp.9,8 Miliar dan Rp100 Ribu dolar AS dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak.
Komentar Anda