No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Risma Rangkap Jabatan : Salah Satunya Harus Dilepaskan Agar Legitim dan Konstitusional

Oleh Irzal Marala
Jumat, 25 Desember 2020
in Kolom
0 0
0
Risma Rangkap Jabatan : Salah Satunya Harus Dilepaskan Agar Legitim dan Konstitusional

Polhukam.id – Diskursus terkait rangkap jabatan Risma sebagai walikota surabaya dan menteri sosial yang juga baru saja dilantik untuk menggantikan menteri sosial non aktif sebelumnya yang tersandung kasus korupsi dana bansos juliari batubara menuai polemik dan problem ditengah tengah masyarakat karena dianggap cacat hukum secara legal requarement dan menciderai etika pejabat publik.

Pasalnya saat ini risma masih berstatus sebagai walikota surabaya dan status barunya sebagai menteri sosial. Padahal jabatan keduanya sama sama mengharamkan adanya rangkap jabatan yang terjadi.

Secara legal perspective, Jabatan Menteri Sosial dan Walikota adalah Masing masing jabatan yang terkualifikasi sebagai pejabat negara. Hal ini termaktub dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 122 yang menyatakan bahwa Menteri dan Walikota disebut sebagai pejabat negara.

Jabatan Menteri secara es itis adalah jabatan konstitusional yang kualifikasinya secara organik diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Menteri sebagai pembantu langsung presiden yang mengkoordinasi satu bidang kementerian tertentu yang locus kerjanya menasional tentu membutuhkan kefokusan kerja dan bentuk ikhtiar menghindari konflik kepentingan yang ada.

BacaJuga

Rayakan Natal di Rutan, KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Mensos Juliari Batubara 40 Hari

Kronologi Berbeda Antara Polda Metra Jaya dan FPI Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Cikampek, Begini Tanggapan Ketua Humas PP LIDMI

Karenanya pada pasal 23 UU Kementerian Negara dicantumkan larangan seorang menteri untuk rangkap jabatan salah satunya sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut konstruksi UU Kementerian Negara ini memang meniscayakan purifikasi terhadap hal hal yang bersifat koruptif dan berpotensi memunculkan conflict of interest salah satunya dengan tidak rangkap jabatan, hal ini dimaktubkan pada pasal 24 terkait alasan dapat diberhentikannya seorang menteri salah satunya pada huruf (d) “melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan”.

Sementara itu, secara regulatif term, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 76 huruf h secara expresive verbis menyatakan bahwa kepala daerah dilarang untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Hal inilah yang dapat menjadi sandungan hukum sebab 2 UU terkait sama sama melarang adanya rangkap jabatan pejabat negara, bahkan hal ini bisa berimplikasi terhadap delegitimasi pengangkatan risma sebagai menteri sosial dan posisinya sendiri sebagai Walikota Surabaya.

Alasan risma terkait posisinya yang rangkap jabatan karena telah mendapatkan restu dan izin dari presiden sama sekali tidak dapat dibenarkan (uncualified) dan diterima (unlawfull) sebab perintah norma UU tidak bisa disimpangi atau dikesampingkan ucapan atau bahkan izin presiden, sebab semua WN harus tunduk dan patuh pada UU termasuk presiden dan menteri itu sendiri.

Oleh karena itu, untuk mengakhiri krisis legitimasi ini, jika memang Risma conform pada posisinya sebagai mensos maka per waktu pelantikan seharusnya telah dibuatkan surat pemberhentian dari Kemendagri atau Surat Pengunduran diri oleh Risma sendiri, atau sesegera mungkin menerbitkan surat pemberhentiannya jika memang belum ada pemberhentiannya. Kedua, dengan demikian urusan pemerintahan kota surabaya akan diambil alih oleh wakil walikota surabaya sebelum ditetapkan sebagai walikota defenitif sampai dilantiknya walikota dan wakil walikota terpilih nantinya.

Asrullah
(Pengamat Hukum Madani Institute dan Kabid Humas dan Jaringan PP LIDMI)

Tags: Asrullah SHMenteri SosialPP LIDMIRisma Rangkap JabatanWalikota Surabaya
ShareTweetSend
Previous Post

Dituding Serobot Tanah PTPN VIII, Ini Klarifikasi Rizieq Shihab

Next Post

Menteri Agama Menilai Perayaan Natal Tahun yang Paling Baik Daripada Tahun-tahun Sebelumnya

Next Post
Menteri Agama Menilai Perayaan Natal Tahun yang Paling Baik Daripada Tahun-tahun Sebelumnya

Menteri Agama Menilai Perayaan Natal Tahun yang Paling Baik Daripada Tahun-tahun Sebelumnya

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Viral!! Video Sekelompok Warga Disebut Menjarah Bantuan Untuk Korban Gempa Bumi di Majene dan Mamuju

Jokowi Divaksin Secara Live, Ribka Tjiptaning: Bisa Saja Itu Bukan Sinovac

ACT Dirikan Posko Kemanusiaan Gempa Sulbar di Mamuju⁣⁣ ⁣⁣

Komnas HAM Buktikan FPI Miliki Senjata

Rizal Ramli: Krisis 2021 Lebih Mengerikan dari 1998

Gempa Bumi Guncang Sulawesi Utara

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In