Polhukam.id – Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus swab di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Dalam kasus ini, Rizieq Shihab bersama menantunya Hanif Alatas diduga telah menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab. Penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri, Selain Rizieq Shihab dan hanif Alatas, polisi juga menetapkan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Andi Tatat sebagai tersangka.
“Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Senin (11/1/2021).
Ketiga tersangka tersangka tersebut rencananya akan diperiksa oleh penyidik pekan ini.
Dalam kasus ini, penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
Sebelumnya, Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor dilaporkan ke Polres Kota Bogor oleh Agustian Syah. Laporan ini teregister dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 28 November 2020.
Pihak Rumah sakit dianggap menghalangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menjalankan tugasnya, untuk memeriksa kesehatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Komentar Anda