No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Miris! Selain Main untuk Judi, Kades ini Gunakan Dana Bansos Covid-19 untuk Open BO

Oleh Irzal Marala
Rabu, 13 Januari 2021
in Hukum & Keamanan
0 0
0
Miris! Selain Main untuk Judi, Kades ini Gunakan Dana Bansos Covid-19 untuk Open BO

Polhukam.id – Seorang Kepala Desa di Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, Sumsel dijebloskan ke tahanan Polres Mura, atas dugaan Korupsi, Bantuan Sosial Tunai Dana Desa (BST DD), senilai Rp 187.200.000.

Mirisnya, Kepala Desa di Sukowarno yang bernama Askari  menggunakan uang BST DD tersebut untuk berfoya-foya dengan bermain judi dan main perempuan.

Dana yang seharusnya diberikan kepada 156 Kepala Keluarga (KK) terdampak Covid-19, di mana setiap KK menerima Rp.600.000. Uang tersebut digunakan untuk pribadi.

Tersangka Askari, saat dibincangi awak media mengakui telah melakukan penyelewengan dana (korupsi) Covid-19 senilai Rp 187 juta.

BacaJuga

No Content Available

Diakui Askari, Dana bantuan sebesar Rp 600 ribu pada tahap 2 dan 3 tidak didistribusikan kepada masyarakat. Mirisnya lagi, hasil kejahatan itu digunakannya untuk perjudian dan pelacuran.

“Uangnya habis semua untuk judi dan betinoan (pelacuran, red),” demikian diakuinya,

“Proses penyidikan terhadap Askari, oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno, telah selesai,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag OPS Kompol Febi, Kasat Reskrim AKP Alex Ardian, Selasa (12/1/2021).

Berkas perkara dugaan Korupsi Dana BLT Covid-19 tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka beserta Barang Bukti (BB) akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

“Kami bekerjasama dengan Inspektorat dan kejaksaan hingga proses penyidikan perkara selesai P21,” ucapnya.

Tersangka akan dikenakan pasal 31 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar.

“Tersangka belum mengembalikan kerugian negara dan diakuinya sendiri,” tegas Kapolres.

Tags: Dana Bansos Covid-19Korupsi Dana Bansos Covid-19
ShareTweetSend
Previous Post

Ciptakan Suasana Kondusif, Pemkab Kepulauan Selayar Apresiasi Kinerja Kepala Rutan II B Selayar

Next Post

Mengenal Sosok Kombes Listyo Sigit Prabowo, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi

Next Post
Mengenal Sosok Kombes Listyo Sigit Prabowo, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi

Mengenal Sosok Kombes Listyo Sigit Prabowo, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Jokowi Tunjuk Komjen Listyo Sigi Calon Tunggal Kapolri, Novel Bakukmin: yang Muslim Saja Kriminalisasi Ulama

Viral!! Video Sekelompok Warga Disebut Menjarah Bantuan Untuk Korban Gempa Bumi di Majene dan Mamuju

Jokowi Divaksin Secara Live, Ribka Tjiptaning: Bisa Saja Itu Bukan Sinovac

ACT Dirikan Posko Kemanusiaan Gempa Sulbar di Mamuju⁣⁣ ⁣⁣

Komnas HAM Buktikan FPI Miliki Senjata

Rizal Ramli: Krisis 2021 Lebih Mengerikan dari 1998

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In