No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

KPK Periksa 2 Kepala Daerah dan Kepala Kantor Bea Cukai Terkait Korupsi Edhy Prabowo

Oleh Baid
Senin, 18 Januari 2021
in Headline, Hukum & Keamanan
0 0
0
KPK Periksa 2 Kepala Daerah dan Kepala Kantor Bea Cukai Terkait Korupsi Edhy Prabowo

Polhukam.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang melibatkan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Mereka yang diperiksa pada Senin (18/1), di antaranya dua kepala daerah dan Kepala Kantor Bea Cukai.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan.

Finari diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

BacaJuga

Anas Urbaningrum Mengirim Pesan Melalui Admin di Akun Sosial Medianya

Tak Patut Ditiru, Kelakuan Curang Penjual Mobil Bekas

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito),” kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (18/1).

Penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lagi bagi tersangka Suharjito, yaitu Kasir Besar PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Joko Santoso, Pegawai PT DPPP Betha Maya Febiana, dan karyawan swasta bernama Yunus.

Tak hanya melengkapi berkas perkara Suharjito, tim penyidik KPK juga bakalan memeriksa enam saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.

Saksi itu di antaranya Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Direktur Keuangan PT DPP M Zainul Fatih, dua karyawan swasta Jaya Marlian dan Sharidi Yanopi, serta petani bernama Zulhijar.

fathra

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang sebagai penerima suap, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan staf istri Edhy, yaitu Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ShareTweetSend
Previous Post

Seorang Pria Pukuli Istrinya Sampai Mati, Orang Disekitarnya Hanya Berdiri Menonton

Next Post

Polisi Buru Penyebar Hoaks Vaksinasi Tewaskan Kasdim Gresik

Next Post
Polisi Buru Penyebar Hoaks Vaksinasi Tewaskan Kasdim Gresik

Polisi Buru Penyebar Hoaks Vaksinasi Tewaskan Kasdim Gresik

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Ketua KNPI Haris Pertama Pelapor Abu Janda Telah Dicopot Dari Jabatannya

Semangkuk Nasi yang Sehat Dapat Memberikan Manfaat Banyak Bagi Tubuh

Tekpala FT. UMI Gelar Pelantikan Dan Rapat Kerja 2021-2022

Puluhan Napi Dihamili Oleh Satu Orang yang Sama

Penemuan Jenglot di Kudus, Hingga Beberapa Penelitian Tentang Benda Mistis Ini

Massa AHY Kocar – Kacir Setelah Diserang Massa Moeldoko

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In