No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Abdul Hayat Gani Disebut Terlibat dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Bansos Penanganan Covid-19 Pemprov Sulsel

Oleh Baid
Jumat, 22 Januari 2021
in Headline, Hukum & Keamanan
0 0
0
Abdul Hayat Gani Disebut Terlibat dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Bansos Penanganan Covid-19 Pemprov Sulsel

MAKASSAR, Polhukam.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, disebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi Bantuan Sosial (Bansos) Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel senilai Rp1,2 miliar.

Dugaan terlibatan Abdul Hayat ini, diungkapkan Kasmin saat menjalani sidang di Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian (MPTGR), Kamis (21/1/2021). Kasmin adalah mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sulsel dicopot dari jabatannya terkait persoalan tersebut.

Kasmin membeberkan sejumlah fakta keterlibatan Abdul Hayat dalam gratifikasi itu. Ia mengaku, pernah mendapat telepon dari Albar melalui pria bernama Sandi. Albar diduga adalah orang dekat Sekda, Abdul Hayat. Kasmin diminta datang ke Hotel Grand Asia Makassar menerima uang titipan dari PT Rifat Sejahtera senilai Rp170 juta. Hanya saja, Kasmin mengaku, menolak uang tersebut.

“Kalau mau tahu kenapa dana dititip ke Albar tanya PT Rifat Sejahtera, Albar itu siapa, anggotanya Sekda kan jelas. Rp170 juta saya tolak saat itu, dari Pak Sandi (teman Albar, yang juga rekanan dalam program BPNT/Bantuan Pangan Non Tunai Bulukumba),” beber Kasmin.

BacaJuga

Anas Urbaningrum Mengirim Pesan Melalui Admin di Akun Sosial Medianya

Tak Patut Ditiru, Kelakuan Curang Penjual Mobil Bekas

Beberapa hari setelah Kasmin menolak uang tersebut, ia mendapat panggilan dari Sekda Sulsel.

“Saat sampai di ruangan, Sekda bilang kenapa kau tidak mau diatur,” ungkapnya.

“Saya sudah sampaikan ini saat sidang dan tidak ada yang berani bicara, saya bilang buka CCTV tanggal 11 Mei 2020 bapak (Sekprov Sulsel) panggil saya ke ruangan, dan semenjak pelaksanaan kegiatan bansos baru kali ini saya dipanggil,” tambah Kasmin

Kasmin pun mengaku, heran disangka pasal gratifikasi. Padahal, ia sama sekali tak menerima uang dari PT Rifat Sejahtera. Dari informasi yang dihimpun, total dugaan gratifikasi mencapai Rp1,2 miliar dari anggaran Rp16,3 miliar.

Kasmin menegaskan, dugaan gratifikasi senilai Rp1,2 miliar tersebut tidak ada kaitannya dengan anggaran bansos Covid-19 senilai Rp16,3 miliar. Uang Rp1,2 miliar itu berasal dari PT Rifat Sejahtera yang diberikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Sulsel untuk pembayaran buruh yang bekerja dalam proses pengemasan maupun pendistribusian barang.

“Dalam RKB jelas biaya distribusi dan buruh jadi tanggung jawab PT Rifat, apa yang salah. Tidak ada yang salah sepanjang menunjang pelaksanaan kegiatan memberi makan buruh,” terangnya.

Bahkan, uang tersebut tidak dihabiskan, ia telah melakukan pengembalian senilai Rp600 juta ke PT Rifat. Hal itu juga dibuktikan dalam surat pengembalian yang ditandatangani langsung oleh PT Rifat.

“Kalau mau saya ambil uang Rp1,2 miliar, maka saya tidak kasi kembali itu uang Rp600 juta,” ungkapnya.

Kasmin mengakui, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sulsel lantaran ada orang yang tidak menginginkan keberadaannya. Menerima sesuatu yang tidak berkeringat dan mau melindungi dirinya serta mengorbankan orang lain. Kasmin menilai, ada pihak yang melegitimasi Dinsos untuk memperoleh keuntungan.

“Kenapa saya diberhentikan jadi kepala bidang karena mungkin ada orang yang beri bisikan ke pak gubernur, ada yang tidak suka dengan keberadaan saya, merasa tidak bebas,” ulasnya.

Selain itu, keganjalan lain yang ditemukan Kasmin ialah adanya pergantian kepala inspektorat beberapa kali. Pengakuannya, saat Kepala Inspektorat dijabat Abel Rante, tidak lagi ada masalah di dana bansos, penyaluran bantuan tersebut telah melalui proses review.

“Pemeriksaan inspektorat tiga kali penggantian, bagaimana tidak malu sudah jabat tangan selama satu bulan memeriksa selesai, aman. Tiba-tiba ada pemeriksaan khusus. Saya tanya kenapa ada pemeriksaan khusus, dia bilang Sekda yang suruh,” terangnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Sulsel, Sri Wahyuni, mengatakan, sidang yang dijalani Kasmin merupakan sidang majelis pertimbangan ganti kerugian, hanya saja apa yang dibahas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) termasuk hasil audit tidak dibeberkan. Menurutnya, hal tersebut sifatnya rahasia dan tidak bisa dipublikasikan.

“Biarkan kami inspektorat bekerja sebagai abdi negara dan pofesional dalam mengungkapkan kebenaran,” ucapnya.

Terkait keterlibatan Sekda, ia mengatakan, tidak ada pembahasan sama sekali dalam sidang tersebut. Ia berharap isu yang menyeret salah satu pimpinan Sulsel itu tidak benar.

“Mudah-mudahan itu isu yang sumbang, karena Pak Sekda adalah koordinator pengelola keuangan daerah jadi harus memberi contoh. Sepanjang yang kita ketahui, tidak ada yang membahas tentang Pak Sekda,” paparnya.

Sebelumnya, Sri Wahyuni mengaku, masalah penyalahgunaan dana bantuan sosial memang sudah menjadi temuan. Menurutnya, ada pengembalian ke kas daerah, yang harus dilakukan baik pejabat serta penyalur.

Sri Wahyuni menjelaskan, temuan tersebut bukan karena adanya selisih harga. Melainkan ada temuan lain yang melanggar aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Makanya harus ada yang dikembalikan ke kas daerah. Kami juga sudah menyetor rekomendasinya ke gubernur,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit yang sama.

“Hasilnya pun seperti temuan yang kami hasilkan. Yang pasti bukan soal selisih harga produk bantuan,” tambahnya.

Sementara, Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, tak mau berkomentar banyak. Ia mengelak terlibat soal kasus tersebut.

“Tidak ada itu. Siapa orangnya Pak Sekda? tidak ada itu. Gampang sekali menuduh orang,” singkat Abdul Hayat. (*)

ShareTweetSend
Previous Post

Jusuf Kalla Cukup Memenuhi Kualifikasi Untuk Ikut Bertanding Pada Pilpres 2024 Mendatang

Next Post

Kejagung Periksa Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa?

Next Post
Tim Kejagung Menangkap Direktur PT Karuniaguna Inti Semesta, Rini Yulianthie Fatimah

Kejagung Periksa Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa?

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Ketua KNPI Haris Pertama Pelapor Abu Janda Telah Dicopot Dari Jabatannya

Semangkuk Nasi yang Sehat Dapat Memberikan Manfaat Banyak Bagi Tubuh

Tekpala FT. UMI Gelar Pelantikan Dan Rapat Kerja 2021-2022

Puluhan Napi Dihamili Oleh Satu Orang yang Sama

Penemuan Jenglot di Kudus, Hingga Beberapa Penelitian Tentang Benda Mistis Ini

Massa AHY Kocar – Kacir Setelah Diserang Massa Moeldoko

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In