No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Jika Terbukti Lakukan Korupsi Bansos Covid-19 Secara Terstruktur, PDIP Diminta Untuk Dibubarkan

Oleh Baid
Jumat, 22 Januari 2021
in Headline, Hukum & Keamanan
0 0
0
Partai Berlambang Moncong Putih Disebut Sebagai Penjahat Demokrasi

Polhukam.id – Seorang pakar hukum dari Universitas Al-Azhar angkat bicara soal adanya desakan sejumlah pihak agar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dibubarkan.

“Pembubaran parpol karena putusan MK karena parpol melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan UU,” kata Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Rabu (20/1/2021).

Suparji menjelaskan, pembubaran partai itu syarat wajibnya karena adanya kegiatan ataupun paham yang dilakukan oleh partai yang dinilai membahayakan kepada keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Suparji mengaitkan dengan desakan agar KPK membubarkan PDIP jika nantinya terbukti melakukan tindakan korupsi bantuan sosial Covid-19 secara terstruktur.

BacaJuga

Bank BRI Segera Menutup Seluruh Operasional di Aceh

Kapolri Tetap Merespon Pesan WhatsApp Berupa Aduan Masyarakat dari Nomor Tak Dikenal Sekalipun

Dalam Pasal 20 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa jeratan korupsi korporasi dapat dilakukan jika ada bukti partai digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.

“Korporasi dapat dijerat, jika ada perbuatan pidana yang dilakukan. jika membiarkan adanya tindak pidana dalam korporasi. Jika korporasi digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan jika tidak melakukan pencegahan atas terjadinya tindak pidana,” jelas Suparji.

Diketahui, Menteri yang merupakan kader PDIP, Juliari Batubara baru-baru ini terjerat tindak pidana korupsi bantuan sosial Covid-19. Juliari ditangkap KPK bersama pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta. Dalam susunan partai sendiri, Juliari diketahui sebagai Wakil Bendahara Umum PDIP.

Akhir-akhir ini, cover Koran Tempo berjudul ‘Tiga Penguasa Bansos’ juga menjadi perbincangan publik. Dalam edisi itu disebutkan dua politikus PDIP Herman Hery dan Ihsan Yunus, diduga menguasai proyek pengadaan bansos 2020 di Kemensos.

Perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keduanya diduga mendapat jatah hingga Rp 3,4 triliun, separuh dari anggaran bantuan untuk wilayah Jabodetabek. Tim KPK pun diduga menggeledah kantor sejumlah perusahaan itu sepanjang pekan lalu.

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkot Palopo Kembali Selurkan Bantuan Korban Bencana Alam di Sulbar

Next Post

Jusuf Kalla Cukup Memenuhi Kualifikasi Untuk Ikut Bertanding Pada Pilpres 2024 Mendatang

Next Post
Jusuf Kalla ‘Sentil’, Kalangan Swasta Terlibat Hanya Jika Ada Untung

Jusuf Kalla Cukup Memenuhi Kualifikasi Untuk Ikut Bertanding Pada Pilpres 2024 Mendatang

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Bupati Bulukumba Melantik Andi Misbawati Sebagai Sekretaris Daerah

Tentang Penyitaan Aset BLBI, Mahfud MD Berjanji Satgas Akan Transparan

Wamen Agama Paparkan Moderasi Beragama di Kuliah Umum UNIAT

PT. AJO Tidak Menepati Hasil Perjanjian Bersama dengan Karyawan dari Proses Mediasi Oleh Disnaker Pangkalan Kerinci

Walikota Makassar Periode 1994 – 1999 Malik B Masri Meninggal Dunia, Rapsel Ali : Beliau Sosok Pemimpin Yang Punya Leadership Yang Kuat Dan Sangat Disiplin

Karyawan yang Punya Sifat Ini Harus di Pecat

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In