No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Kejati Sultra Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Kasus Suap Pengadaan Alkes

Oleh Baid
Rabu, 27 Januari 2021
in Headline, Hukum & Keamanan
0 0
0
Kejati Sultra Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Kasus Suap Pengadaan Alkes

KENDARI, Polhukam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR Covid-19, reagen dan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP).

Salah satu tersangka adalah seorang dokter berinisial AH, pejabat di Dinas Kesehatan Sultra.

Sementara dua orang tersangka pemberi suap dari pihak swasta berinisial TGJ (48), Direktur PT Genecraft Labs, dan IA (24), Technical Sales PT Genecraft Labs. Mereka terlebih dahulu ditangkap di Jakarta pada Senin (25/1/2021).

AH diduga menerima suap sebesar Rp 431 juta dari pengadaan alat kesehatan Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar.

BacaJuga

Pengambilan Paksa Jenazah Positif Covid-19 Terjadi Lagi, Kali Ini di RSUD Wangaya Denpasar

Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Ditengah Pandemi Covid-19

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Saiful Bahri Siregar menyatakan, ketiga orang itu masih diperiksa sebagai tersangka untuk kemudian akan ditahan.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada bidang intelijen, kemudian hari Kamis dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti adanya transaksi uang dari Jakarta berupa uang suap kepada pejabat dinas kesehatan provinsi Sultra. Maka hari itu juga ditindaklanjuti ke bidang pidsus, Kamis sore karena sesuai protap dilakukan penyelidikan,” ungkap Saiful di Kantor Kejati Sultra, Selasa (26/1/2021).

Dalam pembelian alat kesehatan itu, Kejati Sultra menduga adanya permainan antara pejabat dengan penyedia barang dan jasa yakni PT Genecraft Labs.

Perusahaan itu diduga menjanjikan 10 persen dari nilai proyek jika sebagai penyedia alat kesehatan tersebut.

Saiful menjelaskan, Kajati Sultra kemudian menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan dan menyita barang bukti berupa uang suap sebesar Rp 431 juta, handphone dan bukti percakapan dua orang swasta serta laptop.

“Mereka mengakui semua perbuatannya dan tak dapat mengelak lagi, termasuk dua tersangka yang kita amankan di Jakarta,” kata Saiful.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah memeriksa 10 orang, termasuk sejumlah pejabat lain di Dinas Kesehatan Sultra.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 5 Juni Pasal 12 Huruf A dan Huruf B Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Tags: alkescovid-19KejatikendariSultra
ShareTweetSend
Previous Post

Puan Maharani Diduga Ikut Menikmati Korupsi Bansos, Jubir KPK: Nanti Akan Dibuka di Depan Persidangan

Next Post

Gunung Merapi Siang Tadi Mengalami Erupsi

Next Post
Gunung Merapi Siang Tadi Mengalami Erupsi

Gunung Merapi Siang Tadi Mengalami Erupsi

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Pemkab Jeneponto Terima Rombongan Ombudsman RI

Ketua Pemuda Tani HKTI Gowa Mengapresiasi Kinerja Bupati Gowa dalam Menangkap Peluang Bisnis

Pencuri Emas Batangan dan Uang Puluhan Miliar Ditangkap di NTT

Kesaksian Pemandi Jenazah Mahasiswi yang Dibunuh Pacarnya Dihadapan Peradilan

Mantan Kades di Tasikmalaya Diduga Korupsi Dana Desa Terancam Penjara Seumur Hidup

Anggota Polresta Tasikmalaya Menjalani Tes Urin Secara Acak

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In