No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Rapsel Ali Siap Pimpin Aksi Penyelamatan Pulau Kakabia

Oleh Baid
Rabu, 27 Januari 2021
in Pemerintahan
0 0
0
Rapsel Ali Siap Pimpin Aksi Penyelamatan Pulau Kakabia

JAKARTA, Polhukam.id – Sengketa Pulau Kakabia antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan semakin memanas. Pasalnya, Pemerintah Buton Selatan yang baru pemekaran beberapa tahun lalu dan mencaplok pulau kakabia akan berencana membangun pemukiman dan rumah nelayam di Pulai terluar Kabupaten Kepulauan Selayar.

Hal ini memicu reaksi keras dari Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Muhammad Rapsel Ali.

Rapsel yang merupakan putera Daerah Sulawesi Selatan beranggapan tindakan Pemerintah Buton Selatan yang mencaplok Pulau Kakabia jelas jelas melanggar Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2011 tentang administrasi Wilayah Pulau Kakabia.

“Untuk menghindari hal hal yang kurang baik ke depan karena menyangkut masalah kedaulatan batas wilayah daerah SulSel merupakan harkat martabat wibawa Daerah, Gubernur Ali Mazi sebaiknya memberi teguran kepada Pemerintah Buton Selatan agar mematuhi peraturan perundang undangan” Ujar Rapsel.

BacaJuga

Basli Ali Teken MOU Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Selayar

Kajari Komitmen Bangun Zona Integritas menuju WBK WBM,Bupati Kepulauan Selayar Mendukung Penuh

Rapsel yang merupakan menantu Wakil Presiden ini menegaskan bahwa Kemendagri Sudah memutuskan untuk kembali ke Permedagri No 45 tahun 2011.

“Kementerian Dalam Negeri sudah memutuskan untuk kembali ke Permendagri  45 sebagaimana amanah Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan sengketa tersebut kepada Kemendagri sesuai kewenangan UU. Saya tegaskan kepada Pemkab Buton Selatan untuk menghentikan segala kegiatan di Pulau Kakabia” Tegas Rapsel.

“Jika terus di lakukan maka saya juga akan melakukan tindakan penyelamatan terhadap aset daerah Sulsel yg berada di Wilayah Perairan Kabupaten Kepulauan Selayar ini” Tegasnya.

Pulau Kakabia sesuai Permedagri no 45 tahun 2011 menegaskan masuk Wilayah Administrasi Kepulauan Selayar dan ditegaskan dengan UU No 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

Tags: PulauRapsel Aliselayar
ShareTweetSend
Previous Post

Kemampuan Belajar Anak Indonesia Terancam Akibat Kekurangan Zat Besi

Next Post

Puan Maharani Diduga Ikut Menikmati Korupsi Bansos, Jubir KPK: Nanti Akan Dibuka di Depan Persidangan

Next Post
DPR Minta Masyarakat Disiplin Terapkan Social Distancing

Puan Maharani Diduga Ikut Menikmati Korupsi Bansos, Jubir KPK: Nanti Akan Dibuka di Depan Persidangan

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Seorang Polwan Diperkosa Tiga Perwira Sekaligus Saat Shift Patroli Malam

Pembunuhan Keji Dua Orang Gadis Oleh Oknum Polisi di Medan

Pemerintah Membuka Lowongan Formasi ASN dan Pegawai dengan PPPK Terbanyak Sepanjang Sejarah

Tolak Permohonan Justice Collaborator, Jaksa : “Djoko Tjandra Merupakan Pelaku Utama Dalam Kasus Tersebut”

Menpora Amali Menerima Kedatangan Sejumlah Petinggi PSSI Diruang Kerjanya

Basli Ali Teken MOU Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Selayar

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In