Polhukam.id – Uang pecahan Rp100 bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini sedang ramai diperbincangkan di jagad maya. Bahkan mesin pencarian google mengenai uang rupiah bergambar Jokowi ini menjadi trend dan paling banyak dicari.
Sebelumnya pecahan uang bergambar jokowi ini pernah diperlihatkan oleh Akun Instagram @jakarta.keras pada Minggu (7/2/2021).
Dalam video yang dibagikan, tampak uang didominasi warna merah bergambar Presiden Joko Widodo. Adapun pecahan uang tersebut adalah Rp100.
Selain memperlihatkan gambar uang, video yang diunggah @jakarta.keras menampilkan narasi berikut:
“Katanya Indonesia mau Redenominasi. Jadi mata uangya mau di kecilin nominalnya, kaya Dollar gitu.
Rp 1000 = Rp 1
Rp 50.000 = Rp 50
Rp 100.000 = Rp 100
Gimana? pada setuju?”
Menanggapi hal tersebut, netizen pun ramai-ramai menyerbu laman komentar. Banyak di antara mereka yang ingin uang hanya diisi oleh foto Presiden Soekarno saja.
“Setuju tpi foto yg dikertas tetep soekarno hatta ,yakali buakn pahlawan,” tulis @ainixxxxx,
“setuju , tapi foto yg di kertas nya di ganti,” tulis akun @ngestixxxx.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) langsung menginvestigasi viral uang redenominasi Rp 100 bergambar Presiden Jokowi yang beredar di media sosial. BI juga akan mencegah agar uang tersebut tidak beredar.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, terkait viralnya uang pecahan baru yang beredar luas dan viral di Medsos. Dia menegaskan, Bank Indonesia hingga saat ini belum mengeluarkan uang pecahan baru redenominasi. Dia memastikan uang beredar dalam video tersebut hoax.
“Wah kacau, nggak ada, hoax itu, Kami sedang investigasi, kalau bisa jangan sampai beredar,” tuturnya, Senin (8/2/2021).
BI memastikan hingga saat ini belum meluncurkan Rupiah baru yang sudah diredenominasi. Apalagi kebijakan redenominasi masih ditunda.
Pihak BI juga memastikan bahwa uang kertas yang viral bergambar Jokowi hanya orang iseng yang ingin cari sensasi.
“Enggak ada. Kelihatannya ini anak-anak iseng di Tiktok terus masuk Instagram, ” imbuhnya.
Apa itu redenominasi?
Dikutip dari situs Bank Indonesia, redenominasi rupiah adalah tindakan penyederhanaan dan penyetaraan nilai mata uang saat kondisi ekonomi stabil serta sehat.
Tindakan redenominasi dilakukan dengan menghilangkan beberapa angka nol pada nilai uang atau barang, sehingga menyederhanakan penulisan nilai barang, jasa, dan uang.
Penyederhanaan penulisan berdampak pada sistem akuntansi dan pembayaran yang lebih simpel, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.
Pemerintah pernah melakukan redenominasi pada 13 Desember 1965. Kebijakan tersebut dilakukan dengan menerbitkan pecahan Rp 1 dengan nilai atau daya beli masyarakat setara Rp 1.000 lama. Aturan itu berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965 yang bertujuan mewujudkan kesatuan moneter di wilayah Indonesia.
Komentar Anda