No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PNS Dilarang Libur Saat Imlek, Ini Keterangan PANRB

Oleh Rezki Johannir
Kamis, 11 Februari 2021
in Pemerintahan
0 0
0
PNS Dilarang Libur Saat Imlek, Ini Keterangan PANRB

Polhukam.id – Kementerian Pendayagunaan Apatatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk patuh tidak pergi ke luar kota/mudik saat libur panjang Imlek 2021. Sebab, PNS yang melanggar bisa terkena ancaman hukuman maksimal berupa pemberhentian secara tak hormat.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengungkapkan, pihaknya telah meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan penegakan disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Jika mengikuti aturan tersebut, hukuman disiplin bagi PNS terbagi menjadi tiga jenis, yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

“Pemberian hukuman disiplin tergantung jenis dan dampak pelanggaran. Pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya pada pemerintah akan dijatuhkan pada hukuman disiplin ringan,” jelas Rini dalam sesi teleconference, Kamis (11/2/2021).

BacaJuga

MenPAN-RB Memastikan Dana Pensiunan Bagi PNS Akan Diterapkan Dengan Jumlah Iuran Pasti Atau Fully Funded

Pemerintah Membuka Lowongan Formasi ASN dan Pegawai dengan PPPK Terbanyak Sepanjang Sejarah

Sedangkan jika pelanggaran yang dilakukan PNS berdampak buruk pada instansi maka yang bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin sedang. Namun jika pelanggaran berdampak negatif dan luas bagi negara, ia terancam hukuman disiplin berat.

“Tentu saja bila pelanggaran mematuhi kebijakan larangan ini, berdasarkan hasil pemeriksaan ASN terbukti memberikan dampak negatif pada pemerintah dan negara, maka akan dijatuhi hukuman berat,” tegas Rini.

Merujuk pada PP Nomor 53/2010 Bab III tentang Hukuman Disiplin, jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara untuk sanksi tingkat sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Lebih lanjut, Rini menuampaikan, sejauh ini Kementerian PANRB belum menerima laporan terkait adanya PNS yang telah melanggar sejumlah aturan ketetatan selama masa pandemi Covid-19, baik yang bersifat pelanggaran ringan, sedang atau berat.

“Tapi tentu saja kita akan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tegas disiplin pada pelaksanaannya, utamanya untuk protokol kesehatan dalam rangka menekan tingginya kasus Covid-19,” tegasnya.

Ingat, PNS Dilarang Keras Mudik di Libur Panjang Imlek

Pemerintah telah melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk pergi ke luar daerah atau mudik selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Larangan ini berlaku saat libur Imlek pada 11-14 Februari 2021.

Ketetapan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menteri PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama libur Imlek 2021.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menegaskan, larangan bagi PNS ini ditetapkan guna mengikuti arahan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang membatasi kegiatan berpergian ke luar daerah guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang meningkat, perjalanan orang selama libur Imlek dan demi mendukung aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kementerian PANRB telah mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan ke luar daerah bagi PNS selama libur tahun baru Imlek 2021,” paparnya dalam sesi teleconference, Kamis (11/2/2021).

Rini menyampaikan, SE Menteri PANRB Nomor 4/2021 ini terbit karena mengikuti kebijakan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang meminta supaya dilakukan pembatasan pergerakan PNS selama libur Imlek tahun ini.

Selain itu, Kementerian PANRB disebutnya ingin menjadikan PNS sebagai contoh dan teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, yakni dengan tidak berpergian ke luar rumah dan daerah.

“Memang ada upaya supaya ASN. Bisa ikut serta cegah dan putus mata rantai Covid-19 yang potensinya meningkat karena adanya perjalanan. Ini sesuai arahan ketua Satgas Penanganan Covid-19, maka diminta untuk dilakukan pembatasan perjalanan orang ke luar,” tutur Rini.

Tags: ASNimlekPANRBPNS
ShareTweetSend
Previous Post

Heboh Mobil Esemka Diborong Prabowo

Next Post

Lowongan Pekerjaan Bulan Ini, Berikut Kualifikasinya

Next Post
Lowongan Pekerjaan Bulan Ini, Berikut Kualifikasinya

Lowongan Pekerjaan Bulan Ini, Berikut Kualifikasinya

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Bupati Bulukumba Melantik Andi Misbawati Sebagai Sekretaris Daerah

Tentang Penyitaan Aset BLBI, Mahfud MD Berjanji Satgas Akan Transparan

Wamen Agama Paparkan Moderasi Beragama di Kuliah Umum UNIAT

PT. AJO Tidak Menepati Hasil Perjanjian Bersama dengan Karyawan dari Proses Mediasi Oleh Disnaker Pangkalan Kerinci

Walikota Makassar Periode 1994 – 1999 Malik B Masri Meninggal Dunia, Rapsel Ali : Beliau Sosok Pemimpin Yang Punya Leadership Yang Kuat Dan Sangat Disiplin

Karyawan yang Punya Sifat Ini Harus di Pecat

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In