No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Mizar Roem Kembali Melakukan Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2018 Tentang Pembangunan Kepemudaan

Oleh Rezki Johannir
Senin, 15 Februari 2021
in Headline, Pemerintahan, Politik
0 0
0
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Mizar Roem Kembali Melakukan Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2018 Tentang Pembangunan Kepemudaan

Sosialisasi Peraturan Daerah Anggota DPRD Provinsi Sulsel Mizar Roem.

SINJAI, Polhukam.id – Sosialisasi peraturan daerah kembali dilakukan oleh anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan Mizar roem.

Kali ini Mizar Roem mensosialisasikan perda nomor 3 tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan bersama warga desa Tongke-Tongke kecamatan Sinjai Timur.

Peserta Sosialisasi yang di hadiri oleh para pemuda dan pemudi kabupaten Sinjai (organisasi Pemuda Bahari), tokoh pemuda, tokoh masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, dan kepala desa. Senin, (15/Februari/2021) desa Tongke-Tongke, kecamatan Sinjai Timur, Kab. Sinjai provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh tokoh muda asal Sinjai, ketua umum PW Pemuda Muhammadiah Sulawesi Selatan Elly Oscar,S.Ag.,M.Ag.

BacaJuga

Mizar Roem Peduli Korban Kebakaran Sinjai

Jadi Pemantik di Diskusi BEM FBS UNM,  Fandi Kaluhara Soroti Pembangunan Bumi Perkemahan Tahura Abd Latief Sinjai

Dalam arahannya mantan ketua KNPI Sulsel ini menjelaskan fungsi dari perda kepemudaan.
“Fungsi perda kepemudaan tersebut adalah sebagai wadah pengembangan potensi,aktualisasi diri untuk kaum milenial”, ungkap Mizar.

”Membangun potensi pemuda yang inovatif, kreatif, mandiri dan berdaya saing untuk mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah perlu penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda secara terencana, sistematis terpadu, berkesinambungan, dan berkelanjutan”. Lanjutnya

Lebih lanjut Mizar mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pembangunan Kepemudaan.

Selain itu putra dari mantan ketua dprd provinsi Sulsel Moh. Roem ini menaruh harapan bahwa “perda ini disosialisasikan agar dapat di aplikasikan dengan baik dan menjadi payung bagi pembinaan dan pemberdayaan kepemudaan kedepannya, serta agar kegiatan ini bisa memberi manfaat dan menjembatani masalah yg sering dihadapi warga”.

Selain membahas program sosialisasi Perda, Anggota DPRD Prov. Sulsel bersama ketua umum PW Pemuda Muhammadiah juga membahas tentang hal-hal apa saja yang dapat menjadi acuan untuk diterapkan dalam upaya semakin memperkuat fungsi kepemudaan di desa Tongke-Tongke kecamatan Sinjai Timur.

Terpisah, Elly Oscar. “Terkait dengan kepemudaan itu punya program dan kegiatan yang bisa di biayai oleh pemerintah daerah yang penyelenggaraan, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial di laksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan”.

“Kewajiban pemerintah mulai dari Gubernur dan DPRD wajib mengalokasikan dana dari APBD untuk program dan kegiatan kepemudaan,” Tutup ketua umum PW Pemuda Muhammadiah Sulawesi Selatan.

Acara yang berlangsung sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19 ini diakhiri dengan kegiatan sesi foto bersama.

Tags: Anggota DPRDDPRD Provinsi SulSelkabupaten sinjaiMizar RoemNasDemNasdem SulselPAW NasDemresesSinjaisosialisasi perda
ShareTweetSend
Previous Post

Jokowi Resmikan Bendungan Di Kampung SBY, Khafifah: Terima Kasih Pak

Next Post

Temuan Aset Sejumlah 9 Item Oleh MAKI Diduga Milik Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri

Next Post
Temuan Aset Sejumlah 9 Item Oleh MAKI Diduga Milik Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri

Temuan Aset Sejumlah 9 Item Oleh MAKI Diduga Milik Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Ketua KNPI Haris Pertama Pelapor Abu Janda Telah Dicopot Dari Jabatannya

Semangkuk Nasi yang Sehat Dapat Memberikan Manfaat Banyak Bagi Tubuh

Tekpala FT. UMI Gelar Pelantikan Dan Rapat Kerja 2021-2022

Puluhan Napi Dihamili Oleh Satu Orang yang Sama

Penemuan Jenglot di Kudus, Hingga Beberapa Penelitian Tentang Benda Mistis Ini

Massa AHY Kocar – Kacir Setelah Diserang Massa Moeldoko

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In