SINJAI, Polhukam.id – Sosialisasi peraturan daerah kembali dilakukan oleh anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan Mizar roem.
Kali ini Mizar Roem mensosialisasikan perda nomor 3 tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan bersama warga desa Tongke-Tongke kecamatan Sinjai Timur.
Peserta Sosialisasi yang di hadiri oleh para pemuda dan pemudi kabupaten Sinjai (organisasi Pemuda Bahari), tokoh pemuda, tokoh masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, dan kepala desa. Senin, (15/Februari/2021) desa Tongke-Tongke, kecamatan Sinjai Timur, Kab. Sinjai provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh tokoh muda asal Sinjai, ketua umum PW Pemuda Muhammadiah Sulawesi Selatan Elly Oscar,S.Ag.,M.Ag.
Dalam arahannya mantan ketua KNPI Sulsel ini menjelaskan fungsi dari perda kepemudaan.
“Fungsi perda kepemudaan tersebut adalah sebagai wadah pengembangan potensi,aktualisasi diri untuk kaum milenial”, ungkap Mizar.
”Membangun potensi pemuda yang inovatif, kreatif, mandiri dan berdaya saing untuk mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah perlu penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda secara terencana, sistematis terpadu, berkesinambungan, dan berkelanjutan”. Lanjutnya
Lebih lanjut Mizar mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pembangunan Kepemudaan.
Selain itu putra dari mantan ketua dprd provinsi Sulsel Moh. Roem ini menaruh harapan bahwa “perda ini disosialisasikan agar dapat di aplikasikan dengan baik dan menjadi payung bagi pembinaan dan pemberdayaan kepemudaan kedepannya, serta agar kegiatan ini bisa memberi manfaat dan menjembatani masalah yg sering dihadapi warga”.
Selain membahas program sosialisasi Perda, Anggota DPRD Prov. Sulsel bersama ketua umum PW Pemuda Muhammadiah juga membahas tentang hal-hal apa saja yang dapat menjadi acuan untuk diterapkan dalam upaya semakin memperkuat fungsi kepemudaan di desa Tongke-Tongke kecamatan Sinjai Timur.
Terpisah, Elly Oscar. “Terkait dengan kepemudaan itu punya program dan kegiatan yang bisa di biayai oleh pemerintah daerah yang penyelenggaraan, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial di laksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan”.
“Kewajiban pemerintah mulai dari Gubernur dan DPRD wajib mengalokasikan dana dari APBD untuk program dan kegiatan kepemudaan,” Tutup ketua umum PW Pemuda Muhammadiah Sulawesi Selatan.
Acara yang berlangsung sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19 ini diakhiri dengan kegiatan sesi foto bersama.
Komentar Anda