No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Kapolri Perintahkan Jajarannya Selesaikan Kasus Bentrok FPI Tol Cikampek KM 50

Oleh Rezki Johannir
Rabu, 17 Februari 2021
in Hukum & Keamanan, Pemerintahan
0 0
0
Kapolri Perintahkan Jajarannya Selesaikan Kasus Bentrok FPI Tol Cikampek KM 50

Polhukam.id – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran di bawahnya segera menyelesaikan kasus bentrok antara polisi dengan Laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang terjadi pada Desember 2020.

Arahan itu disampaikan Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 yang digelar pada Selasa (16/2).

“Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan,” kata Listyo dalam arahannya.

Selain itu, Listyo juga mengungkit penanganan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dan beberapa rekannya.

Dia mengatakan perkara tersebut harus diselesaikan sesuai dengan rekomendasi dan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

BacaJuga

Polisi Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE, Mendesak Segera Direvisi?

50 Rumah Hunian Untuk Aparat Kepolisian Korban Gempa Bumi di Sulbar

Dia menekankan agar kasus-kasus yang menarik perhatian publik itu harus sigap dirampungkan.

“Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Bareskrim baru menerima sejumlah barang bukti dari Komnas HAM terkait investigasi insiden KM 50 tersebut hari ini.

Barang bukti itu, nantinya akan dipelajari oleh penyidik untuk mendukung penyelidikan yang dilakukan.

“Nanti kita akan pilah, tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kita lakukan membuat terang,” kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (17/2).

Andi menuturkan ada tiga jenis barang bukti yang diterima pihaknya.

Nantinya barang bukti yang sudah dipilah itu akan digabungkan dengan alat bukti yang sudah dimiliki penyidik sebelumnya.

Sebagai informasi, hasil investigasi Komnas HAM yang dirilis pada 7 Desember 2020 lalu itu menyimpulkan petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Terkait kasus ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM tersebut.

Tags: Arahan KapolriFPIKapolriPenembakan Laskar FPI
ShareTweetSend
Previous Post

225 Petani Sumurgeneng Mendadak Kaya Raya

Next Post

Perampok di Banyuasin Sumatera Selatan Melakukan Perbuatan Asusila Terhadap Korbannya dengan Oral Seks

Next Post
Perampok di Banyuasin Sumatera Selatan Melakukan Perbuatan Asusila Terhadap Korbannya dengan Oral Seks

Perampok di Banyuasin Sumatera Selatan Melakukan Perbuatan Asusila Terhadap Korbannya dengan Oral Seks

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Ketua KNPI Haris Pertama Pelapor Abu Janda Telah Dicopot Dari Jabatannya

Semangkuk Nasi yang Sehat Dapat Memberikan Manfaat Banyak Bagi Tubuh

Tekpala FT. UMI Gelar Pelantikan Dan Rapat Kerja 2021-2022

Puluhan Napi Dihamili Oleh Satu Orang yang Sama

Penemuan Jenglot di Kudus, Hingga Beberapa Penelitian Tentang Benda Mistis Ini

Massa AHY Kocar – Kacir Setelah Diserang Massa Moeldoko

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In