No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Johan Anuar Ajukan Izin Keluar Untuk Ikut Pelantikan

Oleh Rezki Johannir
Rabu, 24 Februari 2021
in Hukum & Keamanan, Pilkada, Politik
0 0
0
Johan Anuar Ajukan Izin Keluar Untuk Ikut Pelantikan

OKU, Polhukam.id – Terdakwa kasus suap lahan kuburan Johan Anuar bakal mengajukan surat izin keluar dari tahanan untuk mengikuti pelantikan Bupati-Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Kuasa hukum Johan Anuar masih menunggu surat pelantikan dari Menteri Dalam Negeri untuk mengajukan izin kepada pengadilan.

Diketahui, beberapa hari setelah pencoblosan Pilkada 2020, calon wakil bupati OKU Johan Anuar ditahan oleh KPK terkait kasus korupsi lahan kuburan. Saat penghitungan suara, Kuryana Azis-Johan Anuar meraih kemenangan atas kotak kosong.

Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan pihaknya telah mempersiapkan berkas-berkas terkait permohonan izin keluar dari tahanan untuk mengikuti pelantikan.

BacaJuga

Bupati Bulukumba Melantik Andi Misbawati Sebagai Sekretaris Daerah

Ditjen Dukcapil Kemendagri Berikan Akses Data Kependudukan Kepada Sejumlah Perusahaan Layanan Pinjaman Online

“Kami sudah persiapkan berkas, namun kami belum terima surat penetapan dari Mendagri untuk bupati dan wakil bupati OKU terpilih ini dan jadwal kapan pelantikannya belum tahu.

Setelah ada surat penetapan dan jadwal kami akan langsung menyerahkan surat permohonan itu ke pengadilan,” ujar Titis, Selasa (23/2).

Permohonan keluar dari tahanan bakal diajukan kepada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, karena saat ini Johan Anuar berstatus sebagai terdakwa dan persidangan atas perkara kasus korupsi lahan kuburan tersebut masih berlangsung.

Belum ada status kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap Johan Anuar yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Pakjo Palembang.

“Untuk proses pelantikannya belum tahu virtual atau langsung. Namun walau virtual, tak etis rasanya kalau dilantik di dalam [tahanan],” ungkap Titis.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat izin untuk pelantikan Johan sebagai Wakil Bupati OKU tersebut.

Izin keluar dari tahanan merupakan keputusan majelis hakim, sehingga pihaknya pasti akan menerima keputusan tersebut.

“Kami menjalankan apa yang menjadi keputusan majelis hakim, jika diizinkan, maka kami ikuti,” kata dia.

Berkaca pada kasus-kasus serupa sebelumnya, banyak bupati terpilih dilantik saat berstatus sebagai tersangka atau terdakwa di KPK.

Namun seluruh pesakitan tersebut memilih untuk dilantik di dalam rutan.

“Yang begini sudah sering, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka malu dilantik karena kasus mereka,” ujar Asri.

Terpisah Komisioner KPU Sumsel Hepriadi menyebut Johan Anuar akan mengikuti pelantikan sebagai Wakil Bupati OKU terpilih karena belum ada putusan hukum tetap yang dijatuhkan majelis hakim atas kasus yang menjeratnya.

“Sepanjang belum menerima putusan hukum tetap masih bisa, dan punya hak untuk dilantik,” kata dia.

Hepriadi mengungkapkan, proses pelantikan nantinya akan diselenggarakan secara virtual.

Namun pihaknya masih menunggu jadwal dari pemerintah pusat untuk penetapan jadwal pelantikan.

Tags: kemendagriKoruptorPelantikanPilkadawakil bupati
ShareTweetSend
Previous Post

PHP Kabupaten Yalimo “Menembus” Suit Threshold Mahkamah Konstitusi

Next Post

Berawal dari Kelompok Anak Muda Kreatif, Barber Gammara Hadir di Takalar

Next Post
Berawal dari Kelompok Anak Muda Kreatif, Barber Gammara Hadir di Takalar

Berawal dari Kelompok Anak Muda Kreatif, Barber Gammara Hadir di Takalar

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Bupati Bulukumba Melantik Andi Misbawati Sebagai Sekretaris Daerah

Tentang Penyitaan Aset BLBI, Mahfud MD Berjanji Satgas Akan Transparan

Wamen Agama Paparkan Moderasi Beragama di Kuliah Umum UNIAT

PT. AJO Tidak Menepati Hasil Perjanjian Bersama dengan Karyawan dari Proses Mediasi Oleh Disnaker Pangkalan Kerinci

Walikota Makassar Periode 1994 – 1999 Malik B Masri Meninggal Dunia, Rapsel Ali : Beliau Sosok Pemimpin Yang Punya Leadership Yang Kuat Dan Sangat Disiplin

Karyawan yang Punya Sifat Ini Harus di Pecat

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In