No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Mantan Kades di Tasikmalaya Diduga Korupsi Dana Desa Terancam Penjara Seumur Hidup

Oleh Rezki Johannir
Rabu, 3 Maret 2021
in Pemerintahan, Umum
0 0
0
Mantan Kades di Tasikmalaya Diduga Korupsi Dana Desa Terancam Penjara Seumur Hidup

Polhukam.id – Seorang mantan kepala desa (kades) berinisial YS terancam hukuman penjara seumur hidup atas dugaan korupsi dana desa tahun 2018 dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya.

YS merupakan mantan kades Rajadatu, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalya.

Kapolresta Tasik AKBD Doni Hermawan mengatakan, polisi menjerat YS dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya, Rabu (24/2/2021).

BacaJuga

Tentang Penyitaan Aset BLBI, Mahfud MD Berjanji Satgas Akan Transparan

Samin Tan Ditangkap KPK, Pasrah Digiring Masuk Kedalam Gedung Kantor

Dia mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan YS diduga dilakukan dengan melibakan bendahara desa.

Dia bersama dengan bendahara desa mengambil uang rekening desa di salah satu bank.

YS mengajak bendahara desa karena proses pencarian dana desa harus ada tanda tangan kades dan bendahara.

Setelah uang tersebut cair, dia memerintahkan bendaharanya pulang.

Kemudian, YS menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

“Dana desa dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya yang diduga dikorupsi sebesar Rp256 juta. Kejadiannya sekira April sampai Desember 2018.

Sebagian dana tersebut diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” bebernya.

Doni memaparkan, dana desa yang diterima desa tersebut sebesar Rp794 juta. Kemudian bantuan dari APBD Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp500 juta.

Aksi kades korupsi dana desa ini terbongkar setelah dia membuat bon palsu dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

“Tersangka ini adalah kepala desa Rajadatu periode 2013-2019. Tesangka membuat bon yang kemudian diketahui palsu berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam kasus ini negara mengalami kerugian keuangan negara sebesarRp256 juta,” paparnya.

Kasus dugaan korupsi itu telah dilimpahkan polisi ke Kejari Kota Tasikmalaya.

Polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti dokumen bukti pencairan, berkas LPJ dan berkas lainnya.

“Untuk uang tunai yang diduga dikorupsi kades tersebut sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Tags: dana desaKorupsiMantan kades
ShareTweetSend
Previous Post

Anggota Polresta Tasikmalaya Menjalani Tes Urin Secara Acak

Next Post

Kesaksian Pemandi Jenazah Mahasiswi yang Dibunuh Pacarnya Dihadapan Peradilan

Next Post
Kesaksian Pemandi Jenazah Mahasiswi yang Dibunuh Pacarnya Dihadapan Peradilan

Kesaksian Pemandi Jenazah Mahasiswi yang Dibunuh Pacarnya Dihadapan Peradilan

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Bupati Bulukumba Melantik Andi Misbawati Sebagai Sekretaris Daerah

Tentang Penyitaan Aset BLBI, Mahfud MD Berjanji Satgas Akan Transparan

Wamen Agama Paparkan Moderasi Beragama di Kuliah Umum UNIAT

PT. AJO Tidak Menepati Hasil Perjanjian Bersama dengan Karyawan dari Proses Mediasi Oleh Disnaker Pangkalan Kerinci

Walikota Makassar Periode 1994 – 1999 Malik B Masri Meninggal Dunia, Rapsel Ali : Beliau Sosok Pemimpin Yang Punya Leadership Yang Kuat Dan Sangat Disiplin

Karyawan yang Punya Sifat Ini Harus di Pecat

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In