No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan
No Result
View All Result
  • Login
Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

Kasus Bank BCA Salah Transfer 51 Juta, Terdakwa Mengancam Akan Lapor Balik

Oleh Rezki Johannir
Senin, 8 Maret 2021
in Hukum & Keamanan, Umum
0 0
0
Kasus Bank BCA Salah Transfer 51 Juta, Terdakwa Mengancam Akan Lapor Balik

Polhukam.id – Kasus Bank Central Asia (BCA) salah transfer sebesar Rp 51 juta ke rekening nasabah bernama Ardi Pratama kini memasuki babak baru.

Ardi yang kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, mengancam akan melaporkan balik mantan pegawai BCA, Nur Chuzaimah.

Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi, mengatakan pihaknya akan melaporkan Nur Chuzaimah karena diduga telah memberikan keterangan atau sumpah palsu.

Keterangan palsu yang dilakukan Nur Chuzaimah itu terlihat dari pernyataan kepolisian dan BCA yang tidak sinkron alias berbeda.

BacaJuga

Terendah Sepanjang Sejarah, BCA Tawarkan Kredit di Angka 2,99 Persen

Terdakwa Kasus Rastra Keberatan Diliput Media

Saat menggelar jumpa pres pada Jumat, 5 Maret 2021, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, mengatakan Nur Chuzaimah masih menjadi pegawai BCA Kantor Cabang Pembantu Citraland saat melaporkan Ardi Pratama.

Namun, keterangan itu buru-buru dibantah oleh pihak BCA. Menurut Muji Astuti selaku legal corporate BCA Kanwil III di Surabaya, menyebut jika Nur Chuzaimah telah pensiun saat membuat laporan tersebut dan bukan lagi sebagai karyawan BCA.

Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan Nur Chuzaimah yang menggelar jumpa pres sehari sebelumnya, yang memastikan ia sudah pensiun sejak 1 April 2020.

Menanggapi hal tersebut, Hendrix memastikan sebagaimana sesuai berkas resume Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian pada Oktober 2020, Nur masih disumpah sebagai karyawan BCA KCP Citraland.

“Pada 2 Oktober 2020 proses pemeriksaan, Nur Chuzaimah ini dalam berkas acara pemeriksaan disebutkan dan disumpah sebagai Karyawan BCA KCP Citraland.

Ini fakta. Bukan asumsi karena buktinya ada di resume BAP,” kata Hendrix, Senin (8/3/2021).

Dalam sumpahnya itu, tertera penjelasan bahwa dikhawatirkan saksi tidak dapat hadir dalam sidang pengadilan jika diperlukan, karena pekerjaan saksi di bidang perbankan sangat sibuk.

“Ini kan berarti sumpahnya palsu. Logika saja seolah-olah Legal standingnya pelapor masih bekerja di perusahaan hingga unsur pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 ini terpenuhi,” ujarnya.

“Ini kan yang rancu. Hukum jangan dibolak-balik. Sekali lagi ini saya bicara soal fakta.”

Hendrix mengatakan pihaknya masih akan fokus terhadap persidangan guna membuka kebenaran dalam kasus salah transfer ini.

Namun di sisi lain, tim kuasa hukum Ardi berencana melaporkan Nur Chuzaimah terkait sumpahnya saat diperiksa di kepolisian hingga berdampak hukum pada Ardi.

“Nanti akan kami laporkan terkait pemalsuan sumpah. Pasal 242 KUHP,” kata Hendrix.

“Kami mohon doanya agar persoalan ini bisa terkuak kebenarannya. Agar tidak jadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di negeri ini.”

Sebelumnya, kasus salah transfer ini bermula ketika seorang Warga Surabaya, Ardi Pratama, mendapatkan transfer uang sebesar Rp51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020.

Ketika itu, Ardi menyangka uang yang masuk ke rekeningnya itu merupakan komisi hasil dari penjualan mobil. Ardi diketahui berprofesi sebagai makelar mobil-mobil mewah.

Namun, 10 hari berselang, rumah Ardi didatangi dua pegawai BCA. Kepada Ardi, mereka mengatakan bahwa uang Rp 51 juta itu adalah uang yang salah transfer dan masuk ke rekening Ardi. Sayangnya, uang tersebut sudah digunakan Ardi.

Tags: BCANasabah BankSalah transferterdakwa
ShareTweetSend
Previous Post

Wabup Kepulauan Selayar Saiful Arif Buka Secara Resmi Lomba Seleksi Tilawal Qur’an Dan Hadits Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar

Next Post

Salah Satu Pekerja Perusahaan di Pelalawan Mengeluhkan Hak Sebagai Karyawan

Next Post
Salah Satu Pekerja Perusahaan di Pelalawan Mengeluhkan Hak Sebagai Karyawan

Salah Satu Pekerja Perusahaan di Pelalawan Mengeluhkan Hak Sebagai Karyawan

Komentar Anda

Populer

Rekomendasi

Bupati Bulukumba Melantik Andi Misbawati Sebagai Sekretaris Daerah

Tentang Penyitaan Aset BLBI, Mahfud MD Berjanji Satgas Akan Transparan

Wamen Agama Paparkan Moderasi Beragama di Kuliah Umum UNIAT

PT. AJO Tidak Menepati Hasil Perjanjian Bersama dengan Karyawan dari Proses Mediasi Oleh Disnaker Pangkalan Kerinci

Walikota Makassar Periode 1994 – 1999 Malik B Masri Meninggal Dunia, Rapsel Ali : Beliau Sosok Pemimpin Yang Punya Leadership Yang Kuat Dan Sangat Disiplin

Karyawan yang Punya Sifat Ini Harus di Pecat

Situs Politik, Hukum, dan Keamanan

PT. Media Polhukam Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum & Keamanan
  • Pemerintahan
  • Pilkada
  • Umum
  • Kolom
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Regional
    • Sulsel

© 2020 Polhukam.id - Dev by Domainweb.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In