NEGARA, Radar Bali.id -Terdakwa penyeludupan orang dengan modus sebagai pekerja migran Indonesia, Maria Magdalena Ni Wayan Fenny Yusianti, 31, dituntut pidana penjara 2 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejari Jembrana. Selain pidana penjara, terdakwa dituntut membayar denda dan restitusi.
Jaksa penuntut umum yang juga Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono menegaskan, terdakwa melanggar pasal Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), sebagaimana dakwaan keempat. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," tegasnya.
Karena itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa juga membayar denda sebesar Rp 10 juta, apabila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menetapkan terdakwa untuk membayar restitusi terhadap saksi korban sebesar Rp 68 juta. Sesuai surat keputusan LPSK Nomor A.4675.R-A.4687,R/KEP/SMP-LPSK/XII Tahun 2023 tentang Penilaian Ganti Rugi, jumlah korban sebanyak 13 orang.
Dalam perkara ini, dalam berkas perkara memang ada 18 laporan polisi. Akan tetapi restitusi total kepada 13 orang korban yang melaporkan ke LPSK. Sehingga yang diakomodir 13 pelapor yang mendapat restitusi.
"Sebanyak lima orang pelapor tidak melapor. Karena restitusi itu harus dimohonkan pelapor sendiri, tetapi hanya 13 orang korban yang melapor," tegasnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya