POLHUKAM.ID - Rabu, 27 September 2023 PT Federal International Finance (FIF) GROUP memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat oleh POLHUKAM.ID pada tanggal 25 September 2023 dengan judul “Bejat! Debt Collector Lecehkan IRT di Jaksel: Pamer Anu Ajak Begituan, Iming-iming Kurangi Angsuran.” Perusahaan ini menganggap perlu memberikan klarifikasi terhadap beberapa poin dalam pemberitaan tersebut.
Dalam klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala FIFGROUP POS Rempoa, Muhamad Ramdan, perusahaan menyatakan hal-hal berikut:
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan POLHUKAM.ID tentang FIFGROUP. Kami memaklumi tugas POLHUKAM.ID dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers. No.40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers.
Terkait pemberitaan POLHUKAM.ID pada hari Senin, 25 September 2023 yang berjudul “Bejat! Debt Collector Lecehkan IRT di Jaksel: Pamer Anu Ajak Begituan, Iming-iming Kurangi Angsuran” terdapat beberapa poin yang perlu diklarifikasi sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Kami mengajukan hak jawab sebagai berikut :
1. Atas pernyataan yang menyebutkan NN sebagai korban di dalam pemberitaan tersebut, NN tercatat sebagai istri dari konsumen FIFGROUP Point of Services (POS) Rempoa dengan nomor kontrak 135000838423 atas inisial nama AR. Kontrak tersebut telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran, sehingga dilakukan proses penagihan baik itu melalui telepon maupun kunjungan secara persuasif.
2. Dalam menjalankan prosedur operasional, FIFGROUP selalu mengutamakan implementasi proses penagihan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan selalu menekankan proses penagihan dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan selalu mengedepankan prinsip prinsip etika serta profesionalitas.
3. Atas pemberitaan tersebut yang menyatakan bahwa oknum karyawan diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri konsumen, FIFGROUP POS Rempoa telah melakukan penyelidikan kepada internal atas dugaan tersebut. Namun, dalam proses penelusuran yang dilakukan tidak didapatkan atau ditemukan bukti apapun terhadap tuduhan yang diberikan.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin