Link Video Jubir Tambang Morowali dan Pria China Ada 3 Versi, Apa Ada yang Full Durasi?

- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 07:25 WIB
Link Video Jubir Tambang Morowali dan Pria China Ada 3 Versi, Apa Ada yang Full Durasi?


POLHUKAM.ID -
  Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan viralnya video yang disebut-sebut menampilkan seorang wanita juru bicara perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah, bersama seorang pria yang diduga Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.

Fenomena ini memicu rasa penasaran warganet, terutama terkait durasi video dan versi lengkapnya.

Tiga Versi Video yang Beredar


Video yang beredar di media sosial memiliki durasi berbeda-beda, yakni 55 detik, 2 menit 32 detik, 2 menit 37 detik, hingga 7 menit 11 detik.

Dalam salah satu versi, terlihat seorang pria berjaket hijau memergoki pasangan tersebut di sebuah kamar, sementara pria TKA mencoba menyembunyikan diri dan wanita yang disebut jubir merekam kejadian tersebut.

Isu menyebut insiden ini terjadi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, membenarkan bahwa ada dua video yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp dan media sosial, dengan durasi 55 detik dan 7 menit 11 detik.

Namun, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi mengenai lokasi maupun identitas lengkap para pemeran.

Penyelidikan Polisi


Menanggapi viralnya video ini, Kapolres Morowali memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki secara tuntas.

"Saya arahkan lidik," ujarnya.

Polisi kini tengah mengumpulkan informasi dan bukti untuk memastikan kebenaran video serta melacak pihak-pihak yang terlibat.

Hingga saat ini, link video durasi lengkap tetap menjadi buruan warganet di WhatsApp, TikTok, hingga grup Facebook.

Dugaan Video Lama


Di tengah kehebohan, muncul dugaan bahwa video yang viral saat ini merupakan konten lama.

Beberapa sumber menyebut kasus serupa pernah muncul pada 2022.

Bahkan, ada yang menilai rekaman tersebut bukan adegan syur, melainkan pekerja WNA yang sedang beristirahat.

Hal ini menimbulkan kebingungan publik, apakah video yang beredar benar-benar baru atau sekadar konten lama yang diangkat kembali untuk sensasi.

Ancaman Hukum dan Bahaya Klik Link


Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan link video viral ini.

Penyebaran konten bermuatan asusila merupakan tindak pidana sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (1), dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Selain itu, link video syur yang banyak dicari warganet berpotensi menjadi jebakan phishing, pencurian data, atau penyebaran malware. Kapolres Morowali menegaskan penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan kebenaran dan menindaklanjuti pihak-pihak yang terlibat.

Sumber: jawapos

Komentar