Polda Metro Jaya mengupdate jumlah tersangka anarkis dalam gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta selama sepekan terakhir menjadi 43 orang.
Mereka menyerang fasilitas umum dan sejumlah kantor pemerintahan saat demo.
"43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 September 2025.
Setelah didata, satu di antara para tersangka masih tergolong anak-anak.
"42 dewasa dan 1 adalah anak berusia sebelum 18 tahun," tutur Ade.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa langsung dilakukan penahanan.
"38 ditahan, 1 DPO, kemudian 1 tersangka itu dilakukan penahanan Direktorat Siber. Kemudian 2 tersangka diminta untuk wajib lapor, kemudian 1 anak tidak dilakukan penahanan," jelas Ade.
Sumber: rmol
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam (tengah) didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Putu Kholis Aryana (kiri), dan AKBP Reonald (kanan) saat ungkap kasus pelaku anarkis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 4 September 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra