POLHUKAM.ID - Nama Riza Chalid, pengusaha yang dikenal sebagai “Raja Minyak”, kembali mencuat di tengah hingar-bingar aksi unjuk rasa besar yang mengguncang ibu kota.
Penetapannya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejaksaan Agung, per 19 Agustus 2025, membuat jejak politiknya kembali dibuka, mulai dari kasus korupsi minyak hingga dugaan pendanaan kampanye berbagai tokoh nasional.
Penetapan DPO dan Upaya Red Notice
Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang (periode 2018–2023).
Ia dijadikan DPO sejak 19 Agustus 2025 setelah tiga kali mangkir panggilan penyidik, dan kini tengah diajukan Red Notice ke Interpol.
Lokasi keberadaannya terpantau di Malaysia sejak Februari 2025, dan paspornya telah dicabut sebagai upaya mencegah melarikan diri.
Jejak Politik: Donatur Kampanye?
Jejak dana politik Riza Chalid kembali dipertanyakan publik.
Media lokal menyebut bahwa ia pernah mendanai kampanye Prabowo–Hatta pada Pilpres 2014, termasuk dana untuk produksi tabloid kontroversial Obor Rakyat dan pembelian Rumah Polonia sebagai markas tim sukses.
Selain itu, ia juga dikabarkan menyediakan private jet untuk mendukung safari politik Anies Baswedan, meski timses Anies membantah dan dugaan ini belum terbukti secara resmi.
Artikel Terkait
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah