Mendagri Terbitkan Edaran Aktifkan Siskamling dan Pos Ronda di Tiap Daerah

- Selasa, 09 September 2025 | 14:35 WIB
Mendagri Terbitkan Edaran Aktifkan Siskamling dan Pos Ronda di Tiap Daerah


POLHUKAM.ID
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memerintahkan pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan pos ronda di tingkat RT/RW. Instruksi ini disertai dengan perintah kepada jajaran pejabat eselon I Kementerian Dalam Negeri untuk turun langsung memantau pelaksanaan sistem ini di berbagai daerah.

Perintah Mendagri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025 tentang peningkatan peran Satlinmas terkait penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di daerah.

Surat edaran itu mencakup tiga poin utama. Pertama, peningkatan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Kedua, pengaktifan kembali siskamling dan pos ronda di lingkungan RT/RW sebagai bagian dari kewaspadaan dini. Ketiga, penerapan sistem pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).

"Sesuai arahan Mendagri pelaksanaan SE ini harus diterapkan dengan mengedepankan peran serta dan partisipasi masyarakat secara luas, wadahnya adalah Satlinmas dan instrumennya adalah Siskamling," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal Zakaria Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Siskamling atau sistem keamanan keliling di masa lampau sangat lekat dengan peran serta masyarakat dalam menjaga trantibumlinmas. Selain efektif dan efisien, peran serta masyarakat dirasa masih sangat relevan di masa kini untuk mengaktualisasikan netizen citizenship untuk menangkal hoaks dan provokasi digital.

Safrizal menegaskan bahwa kepala daerah diminta memberi perhatian serius terhadap surat edaran tersebut. Menurutnya, kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—merupakan simpul utama dalam penyelenggaraan trantibumlinmas sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Semangat dari SE ini tentunya harus mendapat atensi dari Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota beserta segenap jajaran Kepala Daerah dalam pelaksanaannya, karena stabilitas dan suasana kondusif daerah merupakan fondasi bagi stabilitas dan kondisi nasional yang kondusif sehingga dipandang perlu untuk menurunkan tim Eselon I Kemendagri yang memantau secara khusus," kata dia.

Pelaksanaan SE tersebut sesuai arahan Mendagri yang menekankan bahwa kepala daerah adalah figur yang paling dekat dengan masyarakat, serta merupakan simpul dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forkopimda.

"Dengan pemantauan langsung oleh jajaran Eselon I Kemendagri, maka pelaksanaan Surat Edaran ini dapat dikoordinasikan secara optimal dengan melibatkan unsur-unsur pemerintah daerah, Forkopimda maupun masyarakat secara luas nantinya sehingga secara konkret dapat terlaksana," kata Safrizal.

Sumber: inilah

Komentar