Anggaran Gubernur Jawa Barat sebesar Rp33,2 miliar menjadi buah bibir. Namun, di balik angka fantastis itu, ada sejumlah fakta kunci yang menjelaskan asal-usulnya.
Berikut adalah tiga 'biang kerok' utama Anggaran Jumbo Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang perlu Anda ketahui:
1. Bukan Angka Ajaib, Tapi Rumus 0,15% dari PAD Jumbo**
Dana operasional Gubernur yang mencapai Rp28,8 miliar bukanlah angka yang ditentukan sembarangan.
Menurut Sekda Jabar, nilai tersebut muncul dari formula resmi, yaitu 0,15% dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat.
Dengan PAD yang diproyeksikan mencapai Rp19 triliun, angka fantastis tersebut adalah hasil matematis yang sesuai aturan.
2. Aturan 'Warisan' dari Era Gubernur Ridwan Kamil
Kebijakan anggaran fantastis ini bukanlah aturan baru yang dibuat oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Payung hukumnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2021.
Artinya, aturan yang menjadi dasar perhitungan dana operasional jumbo ini telah diteken dan berlaku sejak era kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil.
Pemerintahan saat ini hanya melanjutkan regulasi yang sudah diwariskan.
3. Dalih Resmi: Dana 'Marwah' untuk Bantuan Darurat
Menurut Pemprov Jabar, dana operasional raksasa ini memiliki tujuan mulia.
Secara resmi, dana ini dialokasikan untuk menjaga "marwah" (kehormatan dan wibawa) kepala daerah.
Selain itu, dana ini berfungsi sebagai "dana taktis" yang bisa digunakan langsung oleh gubernur untuk memberikan bantuan darurat kepada masyarakat seperti santunan rumah roboh tanpa harus melalui proses birokrasi yang panjang dan berbelit.
Sumber: suara
Foto: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Podcast Akbar Faizal Uncensored. [YouTube]
Artikel Terkait
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral